Bupati Suyoto Disomasi Soal TKD Gayam

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Persoalan tukar guling tanah kas desa (TKD) Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, seluas 13,2 hektar (Ha) yang digunakan infrastruktur pengembangan penuh lapangan minyak Banyuurip, Blok Cepu, terus bergulir.

Kali ini,  elemen masyarakat dari Studi Kebijakan Pengelolaan dan Pengembangan Tata Kelola Migas Bojonegoro, melayangkan somasi kepada Bupati Bojonegoro, Jawa Timur, Suyoto.  Somasi tersebut meminta ketegasan Pemkab Bojonegoro mencabut semua izin yang diberikan kepada operator minyak dan gas bumi (Migas) Blok Cepu, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) yang melekat di atas TKD Gayam. 

Agus Susanto Rismanto, selaku pengacara yang ditunjuk perwakilan masyarakat tersebut menerangkan, izin yang dimaksud adalah Izin Lokasi, Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Gangguan (HO) yang dinilai sudah tidak memiliki alas hak yang sah, dan kemudian di evaluasi dengan mempertimbangkan seluruh perkembangan kondisi terkini.

Pihaknya berharap, Bupati Suyoto memerintahkan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait bersama instansi pemerintah lain yang ditunjuk oleh Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah untuk Fasilitaas Umum, melakukan apraitial faktual dan validisasi berapa nilai ekonomi dan sosial TKD Gayam.

Baca Juga :   Migas Sukowati Butuh Kesesuaian Aturan

“Hal itu bertujuan mendapatkan nilai ganti rugi yang obyektif dan proporsional sebagaimana amanat Undang-Undang,” tandasnya.

Serta dapat dipergunakan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Gayam untuk mendapatkan tanah pengganti yang lebih menguntungkan dan dibelakang hari tidak bertentangan dengan persoalan hukum.

Oleh karena itu, atas nama perwakilan masyarakat, khususnya dalam hal kebijakan tata kelola Migas agar dapat dipenuhinya seluruh aspek yang termaktub dalam perundang-undangan yang berlaku.

“Kami memohon tanggapan dan tindakan atas somasi ini,” tegasnya.

Jika waktu dianggap cukup dan Pemkab Bojonegoro tidak melakukan tindakan ataupun upaya hukum, maka atas nama dan untuk kepentingan masyarakat Bojonegoro akan membawa persoalan ini lembaga peradilan.

Menurut Gus Ris, sapaan akrabnya, pertimbangan yang menguatkan mulai tahun 2013 EMCL sudah menyewa Tanah Kas Desa Gayam dan proses pencarian tanah pengganti telah dilakukan. Tetapi dengan alasan prosedur dan kehati-hatian, sampai dengan masa sewa berakhir pada tanggal 31 Desember 2015, tanah pengganti TKD Gayam belum bisa diselesaikan.

Karena proses tidak jelas, pihaknya melihat Pemkab Bojonegoro tidak tegas memberikan sanksi kepada EMCL. “Ketidaktegasan tersebut karena dilatarbelakangi penerbitan izin atas kegiatan EMCL di atas TKD Gayam yang mengesampingkan keseluruhan aspek dan syarat yang diaturoleh Perturaan Daerah dan Peraturan Perundangan lainnya,” tandasnya.

Baca Juga :   Indonesia dan Azerbaijan Sepakat Kerja Sama Migas

Mantan anggota DPRD Bojonegoro yang membidangi masalah hukum dan pemerintahan tersebut menerangkan, segala perizinan EMCL yang diterbitkan oleh Pemkab Bojonegoro yang berkaitan dengan TKD Gayam lebih bersifat diskresi, atas adanya komitmen EMCL untuk menyewa TKD dan memberikan tanah pengganti TKD. Tetapi hingga batas tenggat, yakni 31 Desember 2015 diskresi tersebut sudah gugur. Sebab, EMCL tidak dapat memperpanjang sewa TKD dan EMCL belum memenuhi Tanah Pengganti TKD.

“Seharusnya mulai 1 Januari 2016, segala jenis perizinan yang melekat di atas TKD Gayam sudah dicabut Pemkab Bojonegoro. Karena kegiatan EMCL diatas TKD Gayam tidak memiliki alasan hak yang sah. Seluruh perizinan kemudian dievaluasi dengan mempertimbangkan kondisi terkini,” lanjutnya.

Dikonfirmasi terpisah, Bupati Suyoto mengaku telah menerima somasi tersebut. Hanya saja belum membaca isi dari somasi tersebut. Namun, dia memastikan  akan menanggapi somasi itu dengan serius.

“Kita pelajari dulu,” ujarnya pendek.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *