SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Mapolres Tuban telah memeriksa penyebar kabar adanya Helikopter yang jatuh pada hari Selasa (26/01/2016) malam lalu, di hutan Prataan, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Pemeriksaan dilakukan bertujuan untuk mengetahui motif penyebaran, dan memberikan efek jera bagi pelaku.
“Setelah kemarin tim melakukan pencarian, penyebar kabar tersebut diperiksa pada hari kamis pagi,†kata Kapolres Tuban, AKBP Guruh arif Darmawan, kepada Suarabanyuurip.com, melalui Blackberry Masangger (BBM), Kamis (28/01/2016).
Kabar tidak benar alias hoax tersebut telah diunggah, pada Selasa malam di Media Soial (Medsos) FB. Kurang lebih sekira 25 menit kabar tersebut langsung menarik perhatian, dan banyak yang berkomentar.
“Apapun motifnya penyebaran tersebut terkena pidana,†imbunya.
Ketika itu Polres langsung mengetahui bahwasanya berita yang disinyalir diunggah oleh Nahar (23), warga Desa Kedungjambe, Kecamatan Singgahan, Tuban, tersebut hoax. Tak membutuhkan waktu 30 menit, tim berhasil menemukan penyebar berita tidak benar tersebut.
Dia menambahkan, seharusnya medsos digunakan untuk menyebarkan informasi positif, sekaligus sebagai ajang silaturahim. Pelaku justru sebaliknya menyebarkan informasi yang meresahkan masyarakat luas.
Akibat berita tersebut, seluruh anggota Polsek Singgahan, Parengan, satuan Perhutani, Muspika, BPBD, masyarakat setempat, bahkan komunitas trail langsung menelusuri hutan ditengah guyuran hujan.
Pihaknya telah berkoordinasi dengan petugas di Landasan Udara (Lanud) Isnan Yudi, di Madiun, dan Lanud AbdurRahman Shaleh, di Malang. Bahwasanya pada malam tersebut tidak ada kabar helikopter jatuh.
“Info sampai hari Rabu sore nihil,†tambahnya.
Atas perbuatannya pelaku, terancam pasal 45 JO pasal 29 UU Nomor 11 tahun 208 terkait informasi dan transaksi elektronik. Dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 1 miliar. (Aim)