SuaraBanyuurip.com -Â Athok Moch Nur Rozaqy
Bojonegoro – Sebelum regulasi yang mengharuskan PT. Tri Wahana Universal (TWU) mendapat suplai minyak dari titik serah di FSO Gagak Rimang mencuat, managemen PT. TWU sempat melakukan penanaman pipa dari Well Pad A, Lapangan Banyuurip Blok Cepu ke Early Production Facility (EPF) tahun 2014 lalu. Padahal, pendirian EPF hanya bersifat temporary atau sementara.
Eksternal Relation, PT. TWU, Wendrayadi saat itu menyatakan, penggalian pipa digunakan untuk menuju titik serah baru.
“Pemasangan pipa untuk pembuatan titik serah baru. Berjarak 7,7 km dari lokasi Lapangan Banyuurip ke EPF,” tuturnya ketika itu.
Titik serah yang dimaksudkan adalah lokasi EPF atau Gas Oil Separation Plant (GOSP). Namun setelah mencuatnya penutupan EPF belum lama ini, saat kembali dikonfirmasi mengenai alasan pemasangan pipa tersebut dia enggan menjelaskan.
Kepala Bagian Humas SKK Migas, Ellan Biantoro, saat dikonfirmasi soal perizinan pemasangan pipa PT. TWU ketika itu juga belum memberi keterangan.
Sebagaimana diketahui, per tanggal 18 Januari 2016 PT. TWU disebut telah menghentikan kegiatan operasinya. Hal ini tidak lepas dari ditutupnya EPF yang telah selesai masa kontrak.‎
Sedangkan regulasi baru dari SKK Migas mengharuskan pengambilan minyak mentah disalurkan melalui FSO Gagak Rimang di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. (Roz)