SuaraBanyuurip.com – Ali Imron
Tuban – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban, Jawa Timur, secepatnya bakal mengirimkan berkas pemberhentian Bupati Tuban, Fathul Huda, dan Wakil Bupati, Noor Nahar Husain ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pengiriman tersebut lantaran masa jabatan Kepala Daerah Tuban periode 2009-2016, akan habis pada tanggal 20 Juni 2016. Sekaligus mengusulkan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati masa jabatan 2016-2021.
“Besok berkasnya kami kirimkan,” kata Ketua DPRD Tuban, Miyadi, kepada Suarabanyuurip.com, ketika ditemui usai rapat paripurna istimewa di gedung DPRD Tuban, Senin (1/2/2016).
Paripurna yang terbilang singkat tersebut menyampaikan pengesahan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Tuban, sekaligus mengumumkan masa akhir jabatannya di periode ini.
Sesuai keputusan KPU terkait pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) serentak yang diselenggarakan 9 Desember 2015 lalu, DPRD langsung mempersiapkan berkas pelantikan. Selain itu, juga mengacu Surat Edaran (SE) dari Kemendagri terkait bupati terpilih.
“Dua dasar tersebut cukup untuk mengusulkan pemberhentian,†imbuhnya.
Pasca terpilihnya Pasangan Calon (Paslon) Huda-Noor diperiode keduanya, DPRD meminta jajaran ekskutif Tuban lebih inovatif dalam merencanakan program lima tahun kedepan.
Selain itu, semua program idealnya berpihak terhadap publik, sehingga tidak ada program yang salah sasaran, apalagi berujung merugikan masyarakat setempat.
Terkait waktu pelantikan Kepala Derah Tuban, DPRD masih menunggu kabar dari Kemendagri sekaligus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jatim.
“Pelantikannya akan dilakukan serentak di tingkat provinsi,†pungkasnya.(aim)