SuaraBanyuurip.com – Ali Imron
Tuban – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban, Jawa Timur, dalam waktu dekat segera mengagendakan pertemuan dengan jajaran pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat. Pertemuan tersebut untuk membicarakan peluang penyertaan modal (Participating Interest /PI) 10 persen, dari pengelolaan sumur Mudi di Desa Rahayu, Kecamatan Soko.
“Kami akan mengusulkan agar ekskutif mengambil peluang tersebut,” kata Ketua DPRD Tuban, Miyadi, kepada suarabanyuurip.com, ketika dikonfirmasi melalui teleponnya, Selasa (02/02/2016).
Sesuai informasi dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), kontrak Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Blok Tuban yang dikelola Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB P-PEJ) akan habis tanggal 19 Februari 2018.
Sesuai aturan, jika operator ingin mengerjakan WKP tersebut lagi, setidaknya harus mengajukan perpanjangan dua tahun sebelum kontrak habis.
“Saat ini waktu yang pas untuk merencanakan PI 10 persen,” imbuhnya.
Sesuai regulasi peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2004, kontraktor melalui operator wilayah kerja diwajibkan memberikan penawaran interest sebesar 10 persen kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemda penghasil migas. Tetapi sampai saat ini DPRD belum menerima informasi apapaun dari JOB PPEJ.
“Kami akan berusaha mengoptimalkan penyertaan PI,” tambahnya.
Keikutsertaan Tuban dalam PI diharapkan mampu menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Migas.
Data yang diperoleh suarabanyuurip.com, ada sejumlah lapangan migas yang masuk dalam WKP JOBP-PEJ di Blok Tuban yakni Lapangan Sukowati di Kabupaten Bojonegoro, dan Lapangan Mudi dan Gas Sumber di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.(aim)