SuaraBanyuurip.com – Athok Moch Nur Rozaqy
Bojonegoro – Lembaga Swadaya Masyarakat Sekitar Tambang Peduli Minyak (LSM MSTPM) menilai penyelesaian ‎tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, seluas 13,2 hektar (Ha) yang saat ini digunakan infrastruktur Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, belum dikatakan rampung sepenuhnya.
“Berbagai upaya sudah dilakukan, namun tetap tidak sesuai progres,” ujar Ketua LSM MSTPM, Parmo kepada suarabanyuurip.com Selasa (2/2/2016).
Sebagai bentuk solusi, LSM lokal sekitar proyek Lapangan Banyuurip itu menyarankan agar polemik TKD Gayam segera menemukan titik temu sebaiknya dikembalikan lagi ke Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 dan Undang – Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi kepentingan umum.
“Sebaiknya dikembalikan lagi ke aturan dasarnya saja,”ucapnya.
Menurut dia, jika mengacu kepada regulasi tersebut, yang berperan lebih aktif adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan tim appraisal. Sehingga proses penyelesaian diharapkan lebih profesional.
“Secara tegas kami mendukung diterapkannya lagi ke kedua aturan itu,”tandasnya.
Sebagaimana diketahui proses tukar guling TKD Gayam ini telah memakan waktu tiga tahun lebih sejak enam item sosioekonomi diteken bersama sejumlah pihak pada 2012 silam.(roz)