SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Satuan Reserse Narkoba Polres Tuban, Jawa Timur, telah menetapkan Kecamatan Palang, Tuban, telah menjadi kawasan endemik peredaran karnopen. Penyebabnya wilayah yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Lamongan tersebut, telah terang-terangan menjajakan karnopen di warung tepi jalan.
“Sering kita razia, tetapi malah bertambah banyak,” kata Kasatresnarkoba Polres Tuban, I Made Patera Negara, kepada Suarabanyuurip.com, ketika ditemui di Mapolres Tuban, Selasa (02/02/2016).
Selain di Kecamatan Palang, karnopen telah merambah di 20 kecamatan di Kabupaten Tuban. Terbukti, hari Selasa (26/01/2016), sekira pukul 10:00 WIB, Satresnarkoba menyita 700 pil karnopen di dalam rumah KM (31), asal Desa Glodok, Palang.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat setempat, yang resah atas peredaran obat karnopen.
“Rata-rata memiliki jaringan antar kecamatan,” jelasnya.
Lainnya, K (45) asal Desa Gesikharjo, Palang, tertangkap karena kedapatan membawa 106 karnopen, serta uang hasil penjualan sebesar Rp 155 ribu. Pelaku tertangkap dihari yang sama dengan KM di salah satu warung kopi desa setempat.
“Keduanya memperoleh barang tersebut dari B (DPO),” tambahnya.
Tak hanya di Kecamatan Palang, hari Sabtu (30/01/2016), sekira pukul 11:30 WIB, S (36), warga asal Desa Ngadirejo, Kecamatan Widang, Tuban, juga tertangkap lantaran membawa 128 butir karnopen, dan mengaku memperoleh dari seseorang berinisial T yang masuk DPO Polres Tuban.
“Barang Bukti (BB) lainnya berupa uang Rp 500 ribu, dan sebuah toples warna putih,” ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku terjerat Pasal 197 subs 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009, terkait kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. (Aim)