Satu Lagi Korban Luka Bacok di Musala Kedungadem Bojonegoro Meninggal Dunia

Kasus pembacokan kedungadem
Ambulan RSUD Sosodoro Djatikoesoemo saat mengantarkan jenazah Cipto Rahayu ke rumah duka di Kecamatan Kedungadem.(ist/imam untuk arifin)

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Korban peristiwa pembacokan saat jamaah Salat Subuh di Musala Al Manar, Desa/Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, pada Selasa (29/4/2025) lalu bertambah lagi satu orang meninggal dunia. Sehingga jumlah korban jiwa dari semula satu orang kini menjadi dua orang.

Korban pertama ialah Abdul Aziz, yang tewas di tempat kejadian perkara (TKP). Menyusul tewas setelah sempat mendapat penanganan medis, adalah Cipto Rahayu (63), warga Desa Kedungadem RT 004, RW 002, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro.

Sebelumnya, Cipto sempat kritis dan mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro. Terkini, ia dikabarkan meninggal dunia, Senin (05/05/2025) siang sekitar pukul 14.55 WIB.

Korban Cipto Rahayu dilaporkan mengalami luka bacok di bagian kepala sampai menembus jaringan otak sehingga perlu dilakukan operasi. Usai itu, korban dalam kondisi cukup stabil. Tetapi setelah kurang lebih enam hari mendapat perawatan, korban menghembuskan nafas terakhirnya.

Dikonfirmasi terkait warta tersebut, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono membenarkan, bahwa korban luka bacok atas nama Cipto Rahayu meninggal dunia kala dalam perawatan di RSUD Bojonegoro pada Senin (05/05/2025) siang.

Baca Juga :   Pelaku Mutilasi Arifin Diduga Gangguan Jiwa

“Betul, (Cipto Rahayu) meninggal (pukul) 14.55 WIB,” katanya kepada Suarabanyuurip.com.

Dia melanjutkan, bahwa usai pemulasaraan, jenazah korban dibawa pulang untuk dimakamkan oleh keluarganya di Desa/Kecamatan Kedungadem. Yakni di tempat pemakaman umum (TPU) Dusun Sawahan, desa setempat.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria lanjut usia yang diduga melakukan tindak pidana pembacokan brutal di Musala Al Manar, Desa/Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur telah ditetapkan menjadi tersangka.

Polisi menetapkan tersangka ST (67), warga Desa Kedungadem, Kecamatan Kedungadem, ini dengan sangkaan pasal pembunuhan berencana. Akibat perbuatan itu, satu korban meninggal di tempat, dan dua lainnya kritis menjalani perawatan medis sebab menderita luka berat.

ST akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan lebih subsider Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

“Dari hasil keterangan pelaku kita jerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau seumur hidup atau paling lama hukuman penjara selama 20 tahun,” tandasnya.(fin)

Pos terkait