Desak Revisi UU Nomor 1 Tahun 1974

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban – Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) Kabupaten Tuban, Jawa Timur, mendesak Pemerintah Pusat segera merevisi, regulasi pernikahan UU Nomor 1 Tahun 1974. Desakan tersebut lantaran regulasi pernikahan selama ini, terimplementasi selama 41 tahun, dan sudah tidak relevan terhadap kondisi sosial di daerah.

“UU Pernikahan harus direvisi karena tidak sesuai praktiknya,” kata Direktur Ekskutif KPR Tuban, Nunuk Fauziyah, kepada Saurabanyuurip.com melalui teleponnya, Kamis (04/02/2016).

Salah satu aturan yang kurang relevan terlihat pada batas usia menikah. Tercatat usia laki-laki menikah minimal 19 tahun, sedangkan umur perempuan minimal 16 tahun.

“Tetapi pernah kejadian perempuan usia 12 tahun mengajukan dispensasi nikah,” jelasnya.

Kejadian memilukan tersebut tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, dan terjadi sekira tahun 2015 lantaran disinyalir hamil di luar nikah. Naasnya pihak KUA tidak dapat menolak dispensasi tersebut.

“Rata-rata KUA langsung memberikan legatiminasi,” tambahnya.

Padahal dampak dari pernikahan usia dini tidak dapat diabaikan. Baik dampak kesehatan reproduksi, pendidikan, sosial, ekonomi, maupun psikologis perempuannya.

Baca Juga :   DPR Pertanyakan Hutang GDK Rp 1,3 M

Apabila dilihat dari sisi pendidikan, perempuan yang menikah usia dini harus menanggung resiko besar. Rata-rata anak yang menikah usia dini, lantaran hamil di luar nikah.

“Banyak yang memilih drop out, karena tidak kuat menanggung malu,” ujarnya.

Selain itu, perempuan tersebut kerap kesulitan berkomunikasi dan bersosialisasi dengan masyarakat. Mirisnya mereka lebih banyak diam, dan harus menanggung beban keluarga.

Terkait resiko psikologis perempuan yang menikah usia dini, lebih cepat frustasi dan lebih parah lagi dapat stres. Apabila pasangan maupun keluarganya, kurang memperhatikan hal tersebut perempuan dapat gila, dan berujung bunuh diri.

“Frustasi menjadi problem yang kerap terjadi,” ungkapnya.

Berbagai resiko tersebut seharusnya menjadi pertimbangkan oleh Pemda Tuban. KPR berharap Pemda tidak harus membuat regulasi berupa Perda atau Perbup. Penyebabnya pembuatan tersebut prosesnya lama dan berbelit.

Pemda cukup mengoptimalkan peran Disdikpora, untuk memuat pendidikan nikah usia dini dalam kurikulum. Lainnya instansi serupa Pengadilan Agama Negeri (PAN) atau KUA membuat pelatihan resiko pernikahan usia dibawah umur.

Baca Juga :   SKK Migas : Pilkades Serentak Bojonegoro Tak Ganggu Produksi Migas

“Dua hal tersebut harus dilakukan untuk menekan pernikahan dini,” pungkasnya. (Aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *