SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Operator Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) saat ini sedang membicarakan nilai kompensasi tanah kas desa (TKD) seluas 13,2 hektar yang digunakan pengembangan penuh proyek Lapangan Banyuurip dengan pemerintah Desa Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
“Sedang dibicarakan dengan desa,” kata Vice President  ExxonMobil Indonesia, Erwin Maryoto, kepada Suarabanyuurip.com, Jumat (5/2/2016).
Selama proses mencari tanah pengganti TKD Gayam berjalan, dan desa tidak dapat memanfaatkan TKD, maka SKK Migas dan EMCL akan membayarkan ke Desa Gayam sejumlah nilai yang disepakati kedua belah pihak.
“Kami mengikuti aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Berdasarkan Undang-undang No 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum, sistem sewa menyewa tidak diperbolehkan.
Sebagai gantinya, EMCL yang menggunakan TKD Gayam seluas 13,2 hektar itu harus memberikan kompensasi. Sementara sewa TKD Gayam akan segera berakhir pada 11 Feruari 2016 ini. (Rien)Â