SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Soehadi Moelyono, meminta kepada SKK Migas dan EMCL untuk melakukan rundingan dengan Pemerintah Desa Gayam, Kecamatan Gayam, terkait pemberian kompensasi Tanah Kas Desa (TKD) yang masa sewanya telah habis pada 11 Februari mendatang.
“Kami minta pemanfaatan TKD segera dikembalikan, karena sudah tidak ada sewa menyewa,” tegasnya.
Rundingan antara SKK Migas dan EMCL harus dilaksanakan dalam waktu 2 hari ini tentang pemanfaatan terkait hak dan kewajiban masing-masing. Jika tidak terselesaikan pada 11 Februari 2016 mendatang maka Pemkab akan memberikan sanksi.
“Kalau tidak segera diselesaikan, Bupati akan meninjau kembali perizinan yang dikeluarkan sebagai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah (Kasi HTPT) BPN, Bojonegoro, Rohmadin, menyampaikan, karena TKD merupakan aset negara, maka tidak diperbolehkan sistem sewa menyewa.
“Istilahnya kompensasi, sambil menunggu tukar guling TKD nya selesai, EMCL bisa memberikan kompensasi kepada pemerintah desa Gayam,” ujarnya.
Besaran kompensasi akan ditetapkan berdasarkan perhitungan tim appraisal berapa nilai TKD Gayam. Pemberian kompensasi bisa dilakukan sesuai musyawarah desa untuk mendapatkan kesepakatan bersama. (Rien)