SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, terus mendorong Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) untuk segera menyelesaikan tukar guling tanah kas desa (TKD) Gayam, Kecamatan Gayam, yang digunakan untuk kepentingan Lapangan Migas Banyuurip, Blok Cepu.
“Hari ini kita rapatkan bersama untuk menegaskan komitmen SKK Migas menyelesaikan TKD Gayam,’ kata Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro, Soehadi Moelyono, Selasa (9/2/2016).
Dari hasil rapat tersebut, Pemkab mendukung peraturan desa tahun 2012. Bahwa, lokasi pengganti TKD Gayam berada di dalam satu desa, namun jika tidak memenuhi syarat bisa diluar desa dalam satu Kecamatan.
“Kalau memenuhi syarat ya di satu desa saja, kalau tidak bisa di luar desa Gayam. Yang penting satu Kecamatan. Intinya, kita dukung sepenuhnya isi Perdes itu,” ujarnya.
Pemkab juga mendukung permintaan kepala desa Gayam yang berharap tanah pengganti TKD berupa lahan, bukan uang tunai. Hal ini dikarenakan, di dalam aturan baru yakni Undang-undang No : 2 tahun 2012 menyebutkan pada pelaksanaan tukar guling TKD bisa berupa uang tunai, saham, ataupun lahan.
“Kalau desa diberikan uang tunai mereka keberatan, karena belum ada kemampuan dalam mengelola keuangan jika diberikan uang tunai,” jelasnya.
Disinggung kendala pelaksanaan TKD Gayam yang tak kunjung selesai, Soehadi mengaku hingga saat inipun menunggu kepastian dari EMCL atas komitmennya yang ternyata hingga batas akhir 2015 tidak terwujud.
“Makanya ini kita minta supaya SKK Migas segera menyelesaikan secepatnya, karena sesuai UU yang baru otoritas ada di mereka bukan EMCL,’ tutupnya. (Rien)