Bahas Solusi Kontrak TKD Gayam

SuaraBanyuurip.comAtok Moch Nur Rozaqy

Bojonegoro- Pemerintah Desa Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, bersama ExxonMobi Cepu Ltd (EMCL), dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) melakukan pertemuan di Balai Desa setempat untuk membahas persoalan tukar guling tanah kas desa (TKD) setempat yang sudah tiga tahun digunakan proyek minyak Banyuurip, Blok Cepu.

“Hanya membahas tindaklanjut terkait selesainya kontrak TKD Gayam,”kata Kepala Desa Gayam, Winto ditemui suarabanyuurip.com Rabu (10/2/2016).

Kades menjelaskan, pertemuan tersebut sebagai tindak lanjut dari rapat koordinasi yang sebelumnya dilakukan di Surabaya. Pertemuan itu untuk mencari solusi terkait akan habisnya kontrak TKD Gayam yang jatuh pada tanggal 11 Februari 2016.

“Sebelum pertemuan ini juga menindaklanjuti surat dari SKK Migas per tanggal 4 Februari 2016 lalu,” tambah Kades.

Mengenai hasilnya, Kades mengaku belum ada keputusan bersama. Disinggung soal solusi antara sistem sewa atau kompensasi, Kades mengatakan sesuai Undang – undang No.2 Tahun 2012 sistem sewa tidak diperbolehkan. Termasuk kemungkinan mengenai sistem kompensasi.

Baca Juga :   BBS Akan Kelola Gas Banyu Urip, DPRD : Jangan Sampai Gagal Seperti Sukowati

“Di undang – undang itu sepertinya juga tidak ada yang menjelaskan boleh tidaknya sistem kompensasi,”imbuhnya.

Pertemuan itu dihadiri Kepala Kelompok Kerja SKK Migas Didik Sasoso Setiadji, perwakilan EMCL Whisnu Bahriansyah, Camat Gayam Hartono, dan Ketua BPD Gayam Warsito.(roz)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *