SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora-Satuan Narkoba Polres Blora menemukan penyalah gunaan obat jenis Acitamenoven di komplek lokalisasi Lebok Kecamatan Cepu Kabupaten Blora Jawa Tengah, belum lama ini. Temuan tersebut berdasarkan pengembangan penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Kepala Satuan Narkoba Polres Blora, Abdul Fatah, mengungkapkan, ada warga lokalisasi yang memperjualbelikan obat jenis tersebut. “Obat ini terkenal dengan sebutan obat setan,” katanya sembari menunjukkan barang sejenis dengan Inex saat memberikan penyuluhan Narkoba di lokalisasi Lebok, Kamis (11/2/2016).
Dia menyebutkan, dari hasil penyelidikan tersebut diketahui ada enam pelanggan terbukti membeli barang haram tersebut dari penjual yang identitasnya masih disembunyikan untuk kepentingan pengembangan penyelidikan.
“Saya minta segera menghentikan aktivitasnya sebelum kami mengambil tindakan,” kata dia sambil mengungkapkan jika penjual narkoba berada tidak jauh dari tempat penyuluhan narkoba.
Dari hasil penyidikan barang tersebut didapatkan oleh penjual dari wilayah Tuban yang kemudian diperjualbelikan secara tersembunyi di lokalisasi Lebok. Dihadapan peserta penyuluhan yang kebanyakan adalah Pekerja Seks Komersial (PSK), Abdul Fatah menghimbau untuk menghindarkan diri dari narkoba.
“Kalau orang sudah kecanduan dengan Narkoba, pasti apapun akan dilakukan. Bahkan hal-hal tak pantas pasti dilakukan,” kata dia.
Berdasarkan data di Mapolres Blora peredaran narkoba sampai saat ini makin marak, bahkan hingga pelosok desa. “Kemarin saya bersama anggota telah menangkap 7 orang yang terlibat dalam peredaran Narkoba di wilayah Kecamatan Cepu,” tegasnya.
Para pelaku ditangkap di Kelurahan Mulyorejo, Kentong, Balun dan Cepu. “Kami juga mengamankan 2 paket barang bukti berupa sabu-sabu,” pungkasnya.(ams)