Minta Izin Blok Cepu Dicabut

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Bojonegoro, Jawa Timur, menegaskan, persoalan tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) Desa Gayam, Kecamatan Gayam, Bojonegoro seluas 13,2 hektar yang digunakan untuk pengembangan penuh Lapangan Banyuurip, Blok Cepu harus segera diselesaikan.

“Bupati harus bersikap tegas,” ujar Sekretaris Fraksi PKB, Abdullah Umar saat rapat paripurna di kantor DPRD setempat, Senin (15/2/2016).

Sikap tegas yang dimaksud, dengan memberi sanksi keras terhadap pihak-pihak yang sengaja mengulur-ulur proses tukar guling tersebut, tak kecuali kepada ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) selaku operator, Banyuurip, Blok Cepu.

“Kami mengusulkan Bupati memberi batas waktu (deadline) selama dua bulan kepada EMCL, dan jika lewat dua bulan, tukar guling belum juga beres. Seharusnya semua izinnya bisa dicabut,” tandasnya.

Sementara itu, Fraksi PDI-P berharap agar semua pihak termasuk Pemerintah mendorong percepatan penyelesaian dan tidak saling menyalahkan.

“Tentu ini menjadi presiden buruk apabila permasalahan yang terkait dengan migas ini menjadi permasalahan abadi yang tidak ada titik temunya sampai sekarang,” tutup sekretaris Fraksi PDI-P, Bambang Sutriyono. (Rien)

Baca Juga :   Minta Selamatkan Pertanian Sumber

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *