SuaraBanyuurip.com – Ali Imron
Tuban – Satu lagi oknum wartawan dari salah satu media di Tuban, berinisial KTO, warga asal Desa Genahharjo, Kecamatan Semanding, Tuban, Jawa Timur yang disinyalir sebagai pelaku pemeras berhasil diringkus oleh jajaran Polres Tuban. Pelaku tertangkap di kediamannya hari Kamis (11/02/2016) lalu, pasca sembunyi selama 42 hari.
“Sebelumnya KTO menjadi daftar pencarian orang (DPO) terancam pidana 7 tahun,” kata Kasubag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati, kepada Suarabanyuurip.com, ketika dikonfirmasi di Mapolres Tuban, Senin (15/02/2016).
Pelaku termasuk satu komplotan dengan MTN (45), oknum wartawan lainnya asal Desa Cendoro, Kecamatan Palang, Tuban, oknum pemerasan terhadap Iwan Budianto, warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Tuban.
Sejak penangkapan MTN hari Jumat (01/02/2016) silam, dua rekannya manjadi buron kepolisian, dan ditetapkan menjadi DPO.
“Kepolisian terus mengintai kediamannya di Kecamatan Semanding,” jelasnya.
Atas informaasi dari warga setempat, akhirnya KTO berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Sedangkan rekannya IWYI sampai saat ini masih belum tertangkap.
Sementara, beberapa waktu lalu Polres Tuban telah melimpahkan berkas kasus MTN, ke Kejaksaaan Negeri (Kejari) setempat. Penyebabnya masa tahanannya di Polres Tuban telah habis.
Atas perbuatannya KTO terjerat Pasal 368 ayat (1) KUHP subs Pasal 369 ayat (1) KUHP lebih subs Pasal 335 ayat (1) ke 2 e KUHP. Ancaman kurungan pidana selama 7 tahun penjara.
Terpisah, KTO, yang bertubuh gempal ketika ditemui di Mapolres setempat, mengelak kalau selama ini pihaknya bersembunyi.
“Saya selama ini di rumah terus,” kelitnya.
Selain itu, pihaknya mengaku tidak mengenal dengan IWYI, rekannya dalam melakukan aksi pemerasan saat itu.Â
Diketahui, praktik pemerasan tersebut berawal dari kekeliruhan peminjaman helm yang dilakukan oleh Iwan pada hari Senin (28/12/2015). Ketiga pelaku memanfaatkan kesalahan tersebut untuk memeras uang sebesar Rp 4 juta, tetapi Iwan baru memberikan uang Rp 2,5 juta.(Aim)