BKPP Coret Dua Pelamar PPPK Lolos Administrasi

Kepala BKPP Bojonegoro, Aan Syahbana.
Kepala BKPP Bojonegoro, Aan Syahbana.

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro, Jawa Timur mencoret dua pelamar pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang telah lolos seleksi administrasi. Hal tersebut disebabkan karena pelamar yang mendaftar di formasi tenaga kesehatan itu, sudah tidak aktif bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro selama dua tahun.

Kepala BKPP Bojonegoro, Aan Syahbana mengatakan, ada perubahan hasil seleksi administrasi PPPK tahun 2024. Perubahan itu berdasarkan keputusan panitia seleksi pengadaan pegawai aparatur sipil negara (ASN) Nomor 810/4367/412.301/2024 mengenai perubahan hasil seleksi administrasi sementara PPPK 2024.

“Alasan perubahan hasil administrasi tahap pertama ditemukan dua pelamar tidak memenuhi syarat (TMS) karena sudah tidak aktif bekerja selama dua tahun,” katanya kepada Suarabanyuurip.com, Selasa (12/11/2024).

Dia mengatakan, temuan pelamar TMS itu setelah BKPP menerima laporan dari masyarakat, bahwa kedua pelamar sudah tidak bekerja di salah satu puskemas wilayah Bojonegoro. Sehingga hasil administrasi (PPPK) tahun anggaran 2024 periode pertama dirubah.

Yakni dari jumlah 2.518 pelamar, semula yang lolos seleksi administrasi sebanyak 2.462 pelamar, kini menjadi 2.460 pelamar setelah ada perubahan. Sementara, lanjut Aan, untuk TMS yang semula 56 pelamar menjadi 58 pelamar.

“Untuk dua orang TMS melamar di formasi tenaga kesehatan,” imbuhnya.

Untuk diketahui tahapan pendaftaran PPPK Pemkab Bojonegoro 2024 dibagi menjadi dua periode. Periode I diperuntukkan bagi Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II), Tenaga non ASN yang terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja di lingkungan Pemkab Bojonegoro, serta Guru non ASN Sekolah Negeri di lingkungan Pemkab Bojonegoro yang terdata dalam database BKN.

Sedangkan untuk Periode II diperuntukkan bagi Tenaga non ASN yang tidak masuk dalam database BKN dan aktif bekerja di lingkungan Pemkab Bojonegoro minimal 2 tahun terakhir secara terus menerus, Guru non ASN Sekolah Negeri di lingkungan Pemkab Bojonegoro yang terdaftar di Dapodik Kemendikbud dan aktif mengajar paling sedikit 2 tahun atau 4 semester secara terus menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar, serta lulusan PPG yang terdaftar pada database PPG Kemdikbud.(jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait