Polisi Bekuk Empat Penjudi Domino

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban – Satuan Rekrim Polres Tuban, Jawa Timur, telah membekuk empat orang yang disinyalir penjudi domino di Dusun Mawot, Desa Sugiharjo, Kecamatan Tuban. Pelaku tertangkap basah oleh petugas kepolisian, ketika menggelar judi dengan taruhan uang tunai total Rp 726 ribu.

“Penangkapannya di rumah salah satu pelaku beberapak waktu lalu,” kata Kasubag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati, kepada Suarabanyuurip.com, ketika ditemui di Mapolres Tuban Senin (15/02/2016).

Awal mula informasi dari masyarakat setempat resah adanya praktik judi tersebut. Akhirnya salah satu warga melaporkan perjudian ke Polsek kota Tuban, tak lama anggota unit Reksrim Polsek Kota mengecek lokasi langsung.

“Ternyata benar ada praktik judi domino,” ungkapnya.

Mengetahui hal tersebut, petugas kepolisian langsung menggerebek rumah warga yang berinisial AKL (28), Rt 01, Rw 03, warga Desa Sugiharjo, sebagai tuan rumah dan penyedia lokasi perjudian.

Sementara tiga pelaku lainnya yang tertangkap secara bersamaan, berasal dari desa setempat diantaranya, KSI (42), KYO (33), dan MAL (29).

Baca Juga :   Camat Sekaran Dipindahtugaskan

“Barang Bukti (BB) yang disita berupa 1 set kartu domino, dan uang tunai sebagai taruhannya,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 303 bis ayat 91) sub 303 ayat 91) ke 1e, 2e KUHP, terkait perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dengan denda Rp 25 juta, dan ancaman paling lambat 4 tahun dengan denda Rp 10 juta. (Aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *