SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Desakan sejumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, Jawa Timur, agar perizinan Blok Cepu dicabut, membuat Bupati Bojonegoro, Suyoto, gerah. Orang nomor wahid di Bumi Angling Dharma-sebutan lain Bojonegoro, itu dengan tegas akan memberikan sanksi kepada operator migas Blok Cepu, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL).
Desakan pencabutan izin ini dikarenakan tukar guling tanah kas desa (TKD) Gayam, Kecamatan Gayam, seluas 13,2 hektar (Ha) tak kunjung tuntas. Proses tukar guling TKD Gayam ini telah memakan waktu selama tiga tahun lebih sejak enam item sosio ekonomi disepakati sejumlah pihak pada 2012 silam.
“Hari ini Bagian Hukum dan Bagian Pemerintahan, dan Badan Perizinan akan membahas tekhnisnya,” ujar Suyoto, Senin (15/2/2016).
Kang Yoto, sapaan akrab Bupati Bojonegoro menyatakan, telah meminta tim dari Pemkab Bojonegoro untuk segera membahas dan menindaklanjuti pemberian sanksi jika memang tukar guling TKD belum ada kejelasan.
“Kalau tukar gulingnya selesai ya izinnya diberikan lagi,” imbuhnya.
Disinggung status legalitas bangunan milik EMCL di atas TKD seluas 13,2 hektar sekarang ini, pria berkacamata minus ini enggan menanggapi.
“Berat itu pertanyaannya, jangan tanya saya,” pungkasnya.
Sebelumnya, enam fraksi di DPRD Bojonegoro mendesak kepada Bupati Suyoto segera mencabut izin Lapangan Banyuurip karena sampai saat ini proses tukar guling TKD Gayam tak kunjung tuntas. Desakan itu disampaikan pada sidang paripurna di Gedung DPRD, Senin (15/2/2016).(rien)