Kompensasi Dibayar Bersamaan Tanah Pengganti

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan siap membayarkan kompensasi penggunaan tanah kas desa (TKD) seluas 12,3 hektar yang digunakan proyek Banyuurip kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, sejumlah Rp1,4 miliar.

“Kemarin kesepakatan desa Rp9.350 per meter persegi,” kata Kepala Divisi Pertimbangan Hukum dan Formalitas SKK Migas, Didik Sasono, kepada suarabanyuurip.com, Rabu (17/2/2016).

Setelah ada kesepakatan nilai kompensasi, lanjut Didik, secara pararel akan dilakukan penilaian oleh tim appraisal. Penilaian itu akan dilakukan juga pada tanah pengganti untuk tanah kas desa.

“Jadi penghitungannya akan dilakukan bersamaan antara nilai tanah pengganti TKD dengan kompensasi. Bayarnya sekalian,” tukasnya.

Didik merasa heran dengan langkah pemdes yang menolak kompensasi, dan adanya pencabutan izin oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro saat ini. Keributan terebut seharusnya tidak perlu terjadi karena akan memperlambat proses tukar guling.

“Tapi ya terserah mereka mau bagaimana, yang penting kami tetap berjalan sesuai prosedur dan undang-undang,” tambahnya.

Baca Juga :   Giliran Tenaga Skill Dominasi Proyek EPC-1 Banyuurip

Menurut dia, jika kedepan Pemdes Gayam masih tidak konsisten sesuai Undang-undang No2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum, maka undang-undang itulah yang akan berbicara.

“Undang-undang kok mau dilawan, ya kita lihat sajalah nanti,” pungkasnya.

Seperti diketahui, kompensasi diberikan kepada Pemdes Gayam pasca berakhirnya sewa TKD seluas 13,2 hektar pada 11 Pebruari lalu. TKD tersebut digunakan untuk pengembangan Lapangan Banyuurip, Blok Cepu.(rien)

 

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *