SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Kepolisian Resor (Polres) Tuban, Jawa Timur, berkomitmen bukan sekedar memberantas peredaran Minuman Keras (Miras) jenis arak di wilayahnya. Tetapi juga turut mencarikan solusi bagi eks produsen arak di wilayah setempat.
Pasca beberapa kali melakukan penggerebekan lokasi pembuatan miras di Desa Prunggahan, Kecamatan Semanding, Polres bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban bekerja keras menyiapkan bantuan bagi eks produsen tersebut.
“Ada sembilan eks produsen arak yang tidak kembali ke profesi semula,” kata Kapolres Tuban, AKBP Guruh Arif Darmawan kepadasuarabanyuurip.com ketika dikonfirmasi melalui telepon genggamnya, Rabu (17/02/2016).
Eks produsen arak yang telah beralih profesi di antaranya Triyanto, Rasam, Tarmuji, Lamisih, Gunawan, Avan Muguh, Wantiro, Kundono dan Supriyadi, yang semuanya berdomisili di Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding.
Atas sinergi satuan kemanan beserta jajaran ekskutif semuanya mendapat bantuan sejumlah Rp 4,5 juta per orang. Bantuan tersebut sebagai modal awal untuk membuka usaha baru.
“Kami dukung komitmen eks produsen untuk membuka usaha baru,” imbuhnya.
Tak hanya diberikan modal, mantan produsen arak juga dibekali dengan pelatihan nyata di antaranya pembuatan snack, sistem pertanian, dan pemberian peralatan usaha.
“Upaya tersebut sebagai bekal menghadapi kompetisi Masyarakat Ekonomi Asean,” tambahnya.
Kapolres mengapresiasi eks produsen arak tersebut, dan memperingatkan bagi produsen arak lainnya agar menghentikan usahanya. Karena apabila masih beroperasi satuan keamanan setempat tidak segan merazia kediamannya.
Diketahui, Kecamatan Semanding telah lama dikenal sebagai pusat produksi miras jenis arak. Hasil araknya telah banyak beredar di seluruh Kabupaten/kota di Jawa Timur.
Pasca penutupan beberapa pabrik arak skala besar beberapa tahun lalu, masih banyak warga setempat yang membuka produksi arak sekala menengah dan kecil secara sembunyi-sembunyi.(aim)