SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, dikabarkan telah mencabut izin gangguan (HO) proyek Banyuurip, Blok Cepu, yang bersentra di Kecamatan Gayam. Penyebabnya, Operator Migas Blok Cepu, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tak kunjung menyelesaikan tukar guling tanah kas desa (TKD) Gayam.
“Selasa kemarin kita menemui Badan Perizinan untuk meminta mencabut izin HO proyek Banyuurip,†kata sumber di Bagian Hukum Bojonegoro yang meminta namanya tak disebutkan kepada suarabanyuurip.com, Rabu (17/2/2016).
Dengan pencabutan izin HO ini secara otomatis izin mendirikan bangunan (IMB) proyek Banyuurip juga gugur dengan sendirinya. Karena dasar penerbitan IMB adalah HO.
“Sebenarnya izin HO ini satu paket secara keseluruhan untuk proyek Banyuurip. Namun kita minta agar di Pad C di atas tanah TKD yang dicabut. Yakni berdasarkan luasan tanah TKD Gayam yang digunakan infrastruktur,†kata sumber tadi mengungkapkan.
Meski telah mencabut izin HO, namun semua kegiatan yang masih berlangsung di atas tanah TKD Gayam dinilai tidak illegal dan tidak akan dilakukan pembongkaran bangunan yang ada.
“Ini hanya masalah administrasi saja. Apalagi pertimbanganya di situ ada pipa minyak yang menyalurkan ke fasilitas pemrosesan jika dibongkar banyak kerugian yang diterima Negara,†tegasnya.
Pencabutan izin HO ini berdasarkan surat permohonan dari Pemerintah Desa (Pemdes) Gayam karena masa sewa penggunaan TKD Gayam seluas 13,2 hektar telah berakhir 11 Februari lalu. Sedangkan Pemdes Gayam sendiri belum menandatangi keepakatan perpanjangan sewa yang diajukan EMCL maupun SKK Migas.
“Kalau nanti masalah tukar guling ini beres, mereka harus mengajukan lagi izin HO,†pungkasnya.
Ditemui terpisah, Kepala Badan Perijinan Bojonegoro, Kamidin, tak mau berkomentar tentang kabar pencabutan izin tersebut. “Besuk Jum’at saja saya sampaikan detailnya,†janji Kamidin ditemui di tempat kerjanya.(rien/suko)
Â