SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, resmi mencabut izin gangguan (HO) Pad C, Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, di atas tanah kas desa di Desa Gayam, Kecamatan Gayam, seluas 13,2 Hektar (Ha), Rabu (17/2/2016) kemarin. Gara-garanya, masa sewa TKD yang digunakan untuk infstruktur penunjang produksi penuh Lapangan Banyuurip telah habis sejak 11 Februari lalu.
“Setelah dirapatkan, langsung diputuskan oleh Badan Perizinan pencabutan izin tersebut,” tegas Bupati Suyoto saat dihubungi melalui telephone, Kamis (18/2/2016) sore.
Dengan dicabutnya izin HO di Blok Cepu, otomatis semua kegiatan yang dilakukan oleh operator migas Blok Cepu, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) sekarang ini secara hukum illegal.
“Bangunan di atas lahan TKD ya illegal karena tidak ada izin,” tandasnya Wakil Ketua DPP PAN yang masuk bursa Calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta itu.
Dengan berakhirnya sewa TKD Gayam oleh EMCL pada 11 Februari 2016 lalu, maka status lahannya kembali menjadi milik desa secara sah. Sesuai Undang-undang No 2 tahun 2012 tidak lagi menggunakan sistem sewa tetapi kompensasi.
“Kompensasinya juga harus diselesaikan,” tegas Suyoto.
Dirinya mengaku kecewa karena selama tiga tahun lebih masalah tukar guling TKD Gayam yang merupakan 6 item sosial ekonomi belum juga rampung. Â Padahal, EMCL telah komitmen menyelesaikannya sejak kesepakatan itu ditandatangani semua pihak pada 2012 silam.
Meski semua kegiatan di tapak sumur (Well Pad) C Banyuurip sekarang ini illegal, namun Suyoto nampak gamang untuk bertindak tegas setelah pencabutan izin HO. Karena sampai saat ini belum ada arahan kepada Satpol PP untuk melakukan penertiban bangunan di Pad C tersebut.
“Belum ada perintah apapun terkait pengawasan atau penertiban di Blok Cepu dari Bupati,” ujar Kasatpol PP Arwan saat dihubungi terpisah.(rien)