Minta Penambang Taat Aturan

SuaraBanyuurip.comAli Imron

Tuban – Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Hery Muharwanto, meminta semua penambang batuan karst tradisional di wilayahnya untuk mematuhi prosedural tambang.

Permintaan tersebut menyusul ambruknya salah satu tambang karst di Kecamatan Semanding, beberapa waktu lalu yang disinyalir mengabaikan prosedural penambangan.

“Penambang wajib ikuti prosedural, tak terkecuali,” kata Hery Muharwanto, mengaungkapkan kepada suarabanyuurip.com, melalui teleponnya, Kamis (18/02/2016).

Pihaknya mengaku telah lama mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang keamanan, dan ketertiban umum Nomor 16 tahun 2016. Regulasi tersebut mengatur apapun yang membahayakan ketentraman masyarakat termasuk aktifitas tambang.

“Apabila belum berizin segera mengurusnya,” imbuhnya.

Walaupun anggotanya terus merazia tambang secara rutin, tetapi keberadaan tambang baru akibat pembukaan lahan tidak ditampiknya.

“Kami sudah optimal merazia tambang,” tambahnya.

Kejadian ambruknya tambang di Dusun Tlogopule, Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding tersebut, membuktikan pemiliknya mengabaikan prosedur tambang.

Apabila penambang mengetahui proseduralnya, pasti insiden tersebut dapat diantisipasi. Baik kerugian materialnya, maupun resiko keselamatan penambangnya.

“Beruntung yang tertimbun hanya alat tambangnya,” ungkapnya.

Tercatat, akibat ambruknya tambang sebanyak empat kali tersebut, ada tujuh set diesel, dan derek yang tertimbun. Dua diantaranya berhasil di selamatkan oleh pemiliknya.

Pihaknya menegaskan, tambang ilegal akan terus diberantas, sehingga penambang harus cerdas dan segera mengurus izin di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Pemkab siap membantu perizinannya,” pungkasnya.(aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *