SKK Migas : Pembelian Tanah Harus Sesuai UU 2/2012

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro –Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) akan melakukan kajian lebih dulu sebelum membeli semua tanah yang diajukan tiga peserta lelang pengadaan lahan pengganti tanah kas desa (TKD) Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, seperti yang diusulkan Komisi A DPRD setempat.

Karena semua pembelian tanah untuk kegiatan industri hulu migas harus sesuai dengan Undang-undang No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum.

“Di dalam undang-undang menyebut senilai, karena itu perlu dilihat dulu total harga lahan dari tiga orang penawar,” kata Kepala Divisi Pertimbangan Hukum dan Formalitas SKK Migas, Didik Sasono kepada suarabanyuurip.com, Kamis (18/2/2016).

Apabila total harga lahan yang diajukan oleh ketiga orang peserta lelang jumlahnya tidak lebih besar dari ketentuan oleh tim appraisal dan tidak melanggar hukum, maka SKK Migas bisa saja membeli semuanya.

“Tapi, kalau jumlahnya ternyata lebih besar harus dibicarakan dulu dengan BPN, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri,” tegas pria bertubuh tambun itu.

Baca Juga :   Blok Cepu Kurangi Pengangguran di Jatim

Pada prinsipnya, usulan Komisi A bisa saja dilaksanakan SKK Migas apabila tidak melanggar hukum. Untuk itu nantinya akan dimintakan fatwa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kementerian Keungan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Komisi A harus melayangkan surat permintaan itu kepada pihak-pihak itu,” saran Didik.

Sebelumnya, Komisi A mengusulkan kepada SKK Migas untuk membeli tanah milik 3 peserta lelang dari Desa Gayam untuk pengganti TKD seluas 13,2 hektar yang digunakan pengembangan Lapangan Banyuurip, Blok Cepu.

Tiga orang peserta lelang itu di antaranya Kamidin dengan luas lahan 226.802 meter persegi (M2), Romadi, luas 120.000 M2, Dan Abdul Wahib, luas 6.793 m2.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *