Pemkab Bojonegoro Peringatkan SKK Migas

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro  – Bupati Bojonegoro, Jawa Timur, Suyoto mendesak kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) untuk segera menyelesaikan tukar guling tanah kas desa (TKD) Gayam, Kecamatam Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Masa sewa TKD yang saat ini digunakan proyek pengembangan penuh Lapangan Minyak Banyuurip, Blok Cepu, sudah berakhir sejak 11 Februari 2016, dan belum ada kesepakatan lagi antara pemerintah desa (Pemdes) dan SKK Migas.

“Secara de facto tanah sudah digunakan EMCL, namun secara de jure masih haknya desa,” ujarnya, Sabtu (20/02/2016).

Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, Pemkab Bojonegoro telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk mendapatkan evaluasi dan pendampingan tentang dasar peraturan mana yang digunakan sebagai pedoman dalam tukar guling TKD Gayam.

“Secara hukum kegiatan di atas TKD Gayam itu termasuk kegiatan ilegal,” tegasnya.

“Saran dari BPK agar menggunakan aturan terbaru, yakni undang-undang RI nomor 2 tahun 2012, tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum,” lanjut Suyoto.

Baca Juga :   Camat Minta Tagihan Macet Tak Terulang

Selain itu, sesuai hasil koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang, berdasarkan UU No2/2012, penggunaan tanah untuk kepentingan umum tidak boleh melalui sewa, melainkan harus pengadaan.

“Selama ini yang ada di TKD Gayam masih sewa. Sementara masa sewa tahun ini berakhir 11 februari 2016,” jelasnya.

Dengan peraturan baru tersebut, menurut Suyoto, sangat dimungkinkan SKK Migas sebagai pemohon untuk bertindak sewenang-wenang mengambil paksa TKD Gayam selama batas penyelesaian 60 hari setelah penetapan lokasi oleh Gubernur.

“Atas dasar itulah, maka saya sampaikan jangan sekali-kali SKK Migas berfikir mau menggunakan UU itu sebagai alat ambil paksa,” tegasnya.

Peringatan itu disampaikan Suyoto karena selama ini Pemdes Gayam sudah memberi kesempatan EMCL sebagai pelaksana SKK Migas selama 3 tahun untuk menyelesaikan tukar guling. Selain itu, Pemkab sendiri pada waktu mengeluarkan ijin pinsip sudah menyatakan 6 isu sosial harus beres.

“Kalau kebaikan Pemab dan Pemdes Gayam kemudian dibalas dengan pendekatan yang nanti akan merampas, ini namanya semena-mena. EMCL tidak memahami dinamika sosial. Karena itulah saya tekankan betul, pada saatnya nanti saya minta maaf jika tiba-tiba terjadi konflik kepentingan, saya akan berdiri dibarisan rakyat walaupun saya berada di kedudukan pemerintah,” tegasnya.

Baca Juga :   LPAW Berikan Data Pendukung Uji Materiil

Dalam beberapa kali rapat, Pemdes Gayam sudah mengajukan negosiasi harga kompensasi penggunaan TKD tersebut, namun belum juga ada hasil. Pemedes memberikan batasan waktu 60 hari kepada SKK Migas untuk menyelesaikan tukar guling.

“Selama belum ada kepastian jangan dilakukan kegiatan apapun di atas tanah kas desa, karena statusnya milik desa. Karena perjanjian sudah tidak berlaku,” pungkas Suyoto.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *