Tuban Tolak Impor Garam

SuaraBanyuurip.comAli Imron

Tuban – Kepala Bidang (Kabid) Pedagangan, Dinas Perekonomian dan Pariwisata (Disperpar) Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Bhismo Setya Adji, mendukung penolakan garam impor masuk di wilayahnya. Dukungan tersebut menindaklanjuti penolakan serupa, oleh Gubernur Jatim, Soekarwo, dalam forum Perdagangan di Surabaya beberapa waktu lalu.

“Apabila Pemerintah masih impor garam, petani pasti rugi,” kata Bhismo Setya Adji, kepada Suarabanyuurip.com, ketika dikonfirmasi melalui telepon, Sabtu (20/02/2016).

Idealnya Pemerintah pusat mengkaji ulang waktu pengimporan garam. Jangan sampai garam impor datang bertepatan dengan musim panen petani garam.

“Di Tuban saja harga garam konsumsi hanya Rp 250 per Kg,” tuturnya.

Hal tersebut telah berlangsung sekian tahun, dan petani tidak dapat berkutik dalam permainan kartel soal harga garam. Penyebabnya minimnya modal petani, sehingga dengan mudah tengkulak dapat membelinya.

Saat ini Pemerintah Daerah (Pemda) bersama tim Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat (PUGAR) setempat, berusaha memutus mata rantai tengkulak garam. Upaya tersebut juga berlaku di sektor lainnya serupa pertanian, maupun perikanan.

Baca Juga :   Bandara Ngloram Resmi Beroperasi, Seminggu Layani Dua Kali Penerbangan

“Tengkulak rata-rata dari luar Tuban, dan dibentengi pemodal besar,” tambahnya.

Adanya revisi Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Permendagri) nomor 125 tahun 2015 tentang impor garam, bagi Pemda Tuban tidak menjadi problem. Hanya saja regulasi tersebut harus di realisasikan sebagaimana mestinya.

Idealnya Pemerintah tidak mengimpor garam sebulan pra panen, saat panen, dan dua bulan pasca panen garam. Upaya tersebut apabila terealisasi, bakal menguntungkan petani lokal.

Sebagaimana diketahui, Jatim telah dikenal sebagai salah satu pemasok garam terbesar Nasional. Salah satunya garam Madura, dan Tuban, keduanya memiliki potensi besar di wilayahnya.

“Tuban memiliki pantai sepanjang 65 Km,” ungkapnya.

Meskipun berpotensi besar, pihaknya masih kesulitan mendorong petani garam untuk berinovasi. Garam yang diproduksi selama ini harus dibedakan jenisnya, antara garam konsumsi, atau garam industri.

Khusus garam industri harus mengandung NaCl minimal 85 persen, apabila dibawah standart tersebut perusahaan tidak dapat menerimanya. Kondisi tersebut harus diperhatikan oleh petani garam, maupun tim Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat (Pugar) Tuban.

Baca Juga :   Mampu Kembangkan Modal Jadi Rp. 46 Juta

Ketika garam lokal sudah mengandung NaCl diatas 85 persen, industri siap membeli dengan harga standart Nasional. Sedangkan terkait garam konsumsi, Pemda masih membicarakan soal anjloknya harganya.

“Terkait modal dapat pinjam di perbankan dengan ansuran ringan,” pungkasnya. (Aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *