PT SI Dukung Usulan Kartar

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

 Tuban – Kabiro Humas dan Corporate Social Responsibility (CSR) PT Semen Indonesia (persero) Tbk, Jawa Timur, Wahyu Darmawan, menyebutkan soal perekrutan Tenaga Kerja (Naker) yang diusulkan oleh Karang Taruna (Kartar) ring 1 masih terkendala teknis.

Penyebabnya, PT SI membutuhkan pihak yang sepadan kedudukannya dalam ranah hukum, ketika ingin merealisasikan usulan tersebut.

“PT SI mendukung usulan dari Kartar ring 1,” kata Wahyu Darmawan, kepada Suarabanyuurip.com, ketika dikonfirmasi melelalui teleponnya, Senin (22/02/2016).

Apalagi saat ini sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2015, terkait Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP). Sekaligus izin prinsip Nomor 3 dan 6 perusahaan untuk memprioritaskan Naker ring 1, dan mensejahterakan masyarakat sekitar perusahaan.

“Dua regulasi tersebut sudah lebih dari cukup untuk merealisasikan usulan Kartar,” jelasnya.

Tetapi, problemnya Kartar ring 1 dari 10 desa di Tuban, Jawa Timur belum memiliki badan hukum secara jelas. Kondisi tersebut menyulitkan PT SI maupun anak perusahaannya untuk bergerak.

Sehingga satu-satunya jalan untuk menindaklanjuti usulan Kartar, dengan cara mengatasnamakan Pemerintahan Desa (Pemdes). Apabila hal tersebut terwujud perusahaan BUMN yang berdiri 20 tahun tersebut, siap menggunakan Naker lokal sekitar industri.

Baca Juga :   Inilah Hasil Pilkades Ring 1 Migas Sukowati

“PT SI hanya dapat bergerak melalui Pemdes,” tambahnya.

Selain Pemdes tidak ada opsi lainnya. Penyebabnya Pemdes memiliki struktural langsung ke Pemda Tuban.

Terkait penyelesaian problem ring 1, pihaknya siap mengagendakan pertemuan berikutnya bersama Kartar, dan Pemdes. Hanya saja waktunya nanti yang menyesuaikan, kapan semua pihak dapat bertemu.

“Sebenarnya kami tidak menginginkan adanya kemelut Naker,” tandasnya.

Sebelumnya, aliansi Kartar 10 desa ring 1 perusahaan, telah melakukan unjuk rasa beberapa kali. Selain itu, beberapa keputusan penting telah diputuskan dalam hearing dengan DPRD setempat.

“Namun keputusan tersebut tak satupun dilakukan PT SI,” kata Salah satu anggota Kartar dari Desa Karanglo, Kecamatan Kerek, Tuban, Sahrul Mubarok.

Selaku tokoh pemuda idealnya PT SI berlaku tegas terhadap anak perusahaannya. Soal perekrutan Naker sudah ada pedoman regulasinya, yakni UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003. Selain itu, kedua ijin prinsip berdirinya perusahaan tersebut.

“Kalau PT SI tegas Kartar akan mendukung progres kemajuan industri,” pungkasnya.(Aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Baca Juga :   Kodim 0813 Gelar Baksos Operasi Bibir Sumbing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *