SuaraBanyuurip.com -Â Athok Moch Nur Rozaqy
Bojonegoro – Lahan milik Ali Mukarom, warga Desa Malo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur yang belum terbebaskan untuk proyek Lapangan Banyuurip, Blok Cepu disebut sudah ada penyelesaian.
Camat Gayam, Hartono mengatakan Ali Mukarom sebagai pemilik lahan, sempat meminta harga lahannya dibeli mencapai Rp 9 Triliun. Harga tersebut dianggap terlalu fantastis yang sulit untuk dipenuhi.
“Lokasinya berada di dalam proyek,” tuturnya.‎
Namun karena mengacu undang – undang yang berlaku dan demi kepentingan proyek negara, pembebasan lahan milik Ali Mukarom dengan cara dibeli dan uangnya dititipkan di pengadilan.
“Lahan yang minta dibeli Rp 9 Triliun, uangnya dititipkan di pengadilan. Sekarang lahannya sudah milik negara,” ucapnya disela kegiatan musyawarah penertiban pedagang kecil di Balai Desa Brabowan, Kecamatan Gayam, Kamis (25/2/2016).
Hartono menjelaskan, dalam menentukan harga lahan, pemerintah menunjuk tim appraisal untuk menaksir harga sebelum membelinya. Apa yang diungkapkan Camat merupakan contoh penerapan regulasi tentang proyek negara tentang pembebasan lahan untuk kepentingan umum.
Sebagaimana diketahui, lahan milik Ali Mukarom seluas 4300 m2 sempat menuai banyak perhatian lantaran meminta dibeli harga yang fantastis.
Kepada Suarabanyuurip.com Ali Mukarom sempat membeberkan alasan dibalik permintaan harganya yang tinggi.
Apa yang dilakukannya sebagai bentuk protes atas permainan harga lahan pada saat pembebasan proyek di Lapangan Banyuurip beberapa tahun silam. (Roz)