SuaraBanyuurip.com –Ririn Wedia
Bojonegoro – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, SKK Migas, dan Pemerintah Desa (Pemdes) Gayam untuk meluruskan jadwal penyelesaian tukar guling tanah kas desa (TKD) yang digunakan sebagai pengembangan penuh Lapangan Banyuurip, Blok Cepu.
“Kami mendapat informasi jika Pemkab memiliki pemahaman yang salah tentang waktu penyelesaian TKD Gayam,” ujar Wakil Ketua Komisi A, Anam Warsito, Jumat (26/2/2016).
Jadwal yang dimaksudkan tersebut, menurut Anam, dalam menyelesaikan TKD Gayam seluas 13,2 hektar idealnya adalah 8 bulan. Bukan 60 hari seperti yang disebutkan pihak eksekutif.
“Kami dengar Pemkab menyebut tukar guling TKD harus selesai 60 hari, salah itu,” tukasnya.
Politisi asal Gerindra ini menyampaikan, pada undang-undang (UU) No 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum menyebutkan, waktu 60 hari hanya untuk persiapan administrasi tukar gulingnya saja.
“Dalam waktu 60 hari itu langkah yang dilakukan adalah pengajuan penetapan tanah pengganti kepada Gubernur oleh SKK Migas,” imbuhnya.
Apabila Pemdes membuat surat persetujuan pelepasan TKD maka pengajuan penetapan tanah pengganti TKD cukup kepada Bupati Bojonegoro.
“Kalau Pemdes tidak membuat surat persetujuan pelepasan TKD, maka prosesnya akan panjang,” tandasnya.
Proses tersebut diantaranya, Gubernur akan melakukan uji publik terkait kebenaran pelepasan TKD Gayam. Setelah uji publik, SKK Migas koordinasi dengan Badan Pertanahan Negara (BPN). Setelah itu BPN melakukan lelang dan proses penilaian melalui tim appraisal.
“Lalu memusyawarahkan dengan desa terkait kesepakatan nilai tanah pengganti,” lanjutnya.
Tambahan waktu didalam UU menyebutkan, masih butuh waktu untuk menyelesaikan keperluan lainnya seperi mensertifikatkan tanah dan lainnya dalam kurun waktu 6 bulan.
“Jadi yang benar itu, 6 bulan ditambah 30 hari. Ketemunya ya kurang lebih 8 bulan itu penyelesaian TKD,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum, Moh Khosim belum memberikan konfirmasinya terkait hal ini. (Rien)