SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Rencana pemberian uang tunai untuk tanah pengganti  tukar guling tanah kas desa (TKD) Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur yang saat ini digunakan pengembangan Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, oleh SKK Migas dinilai tidak sesuai peraturan desa (Perdes).
Hal itu ditegaskan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bojonegoro, Soehadi Moelyono. Dia menjelaskan, pemberian waktu 60 hari ini menjadi kewenangan SKK Migas. Apabila tidak diperoleh tanah pengganti, maka desa bisa diberi uang untuk mencari tanah pengganti.
Menurut Soehadi, langkah tersebut tidak sesuai dengan Perdes Gayam No 2 Tahun 2013, dimana TKD harus diganti dengan tanah. Karena pada waktu itu desa memohon pernyataan SKK Migas bahwa mereka akan menyelesaikan TKD dalam waktu 50 hari sejak 11 Februari 2016.
“Tapi sampai sekarang belum dipenuhi, dan desa sudah tidak percaya lagi,” tandasnya.
Hal ini diamini oleh Kepala Desa Gayam, Winto. Dia menegaskan jika desa hanya ingin pengganti TKD berupa lahan bukan uang tunai.
“Sudah ada pemenangnya, yakni Yoyok dan Kamidin. Ya prosesnya kita serahkan ke SKK Migas,” ujarnya.
Pihaknya menilai, statement SKK Migas di media tidak sepenuhnya benar. Seperti meminta SKK Migas dan EMCL menunjuk langsung lokasi pengganti.
“Bukan begitu, kan sudah ada pemenang. Kenapa harus mengumpulkan empat penawar lagi. Itu tekhnisnya SKK Migas,” jelasnya.
Winto berharap, setelah rapat ini tidak ada alasan lagi untuk menunda penyelesaikan TKD Gayam. Karena semua duduk permasalahan sudah jelas, tinggal mengikuti langkah selanjutnya tanpa saling menyalahkan.(rien)