SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, kembali menggelar rapat koordinasi membahas percepatan tukar guling tanah kas desa (TKD) Gayam, Kecamatan Gayam, seluas 13,2 hektar (Ha) yang digunakan untuk pengembangan Lapangan Banyuurip, Blok Cepu.
Wakil Bupati, Setyo Hartono, menegaskan, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) harus  menetapkan tanah pengganti untuk TKD sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau harus melakukan pelepasan TKD, maka waktu yang dibutuhkan akan lebih dari 60 hari,” ujarnya saat memimpin rapat di rumah dinas bupati, Senin (14/3/2016).
Menurut purnawirawan TNI ini, sejak TKD Gayam digunakan sebagai tapak sumur C Banyuurip, maka sejak itulah sudah dikuasai negara melalui ExxonMobil Cepu Limited (EMCL).
“TKD Gayam sudah dikuasai sejak awal,” tandas Setyo Hartono.
Ia kembali menekankan kepada SKK Migas agar pengganti TKD Gayam berupa tanah, bukan yang lain seperti saham atau uang tunai. Hal ini sesuai dengan hasil musyawarah desa dan peraturan desa.
Sementara itu, Kepala Humas SKK Migas, Ellan Biantoro, menyampaikan proses pemilihan tanah pengganti TKD Gayam saat ini sudah berjalan dan dalam proses.
“Prosesnya sekarang ini masih dalam pengecekan terkait keabsahan kepemilikan tanah pengganti,” ujarnya singkat.(rien)