Polres Buru Pemilik Tambang Ilegal di Kasiman

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro, Jawa Timur, terus mendalami dugaan kasus penambangan ilegal galian C yang berhasil ditertibkan sepekan lalu di Desa Besah, Kecamatan Kasiman. Hal ini dikarenakan polisi masih memburu beberapa pemilik usaha ilegal meski sempat menangkap perempuan berinisial S.

“Ada empat tempat kejadian perkara (TKP) yang ditertibkan, satu pelaku usaha diamankan yakni S, sementara ketiga lainnya masih buron,” ujar Kasubag Humas Polres Bojonegoro AKP Nugroho Basuki, Rabu (16/3/2016).

S ditangkap saat tim Reskrim Polres dan Polsek Kasiman melakukan penggerebekan berdasar laporan masyarakat pada Kamis (10/3/2016) lalu.

Selain mengamankan S, polisi juga mengamankan seorang kuli, sopir, dan satu sopir lainnya yang berada di lokasi berbeda.

“Saat ini keempatnya masih menjalani pemeriksaan,” imbuhnya.

Jika terbukti bersalah, keempatnya akan dikenakan Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.(Rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Baca Juga :   Kontraktor Lokal Deadline Subkon HK-Rekind

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *