SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Forum Pimpinan Daerah (Forpimda), Kabupaten Tuban, Jawa Timur, serentak memusnahkan 2.340 liter arak hasil sitaan di wilayah setempat. Pemusnahan tersebut dalam rangka menyemarakkan Hari Jadi Satpol PP ke-66.
“Ribuan arak tersebut semuanya dari Kecamatan Semanding,” kata Kepala Bidang Penegak Perundang-undangan Daerah Satpol PP Tuban, Wadiono, ketika ditemui di halaman kantor Pemda Tuban, Kamis (17/3/2016).
Pemusnahan simbolis digelar di depan kantor utama Pemda Tuban. Kemudian sisanya dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Gunung Panggung, di Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Tuban.
Tercatat dari ribuan liter arak yang disita, 556 liter milik 3 orang sudah diputuskan di pengadilan. Sisanya sekira 1.784,5 liter merupakan arak temuan, lantaran pemiliknya melarikan diri ketika dirazia. Selain Miras, petugas juga menyita 4 alat penyulingan arak. Sehingga apabila dinominalkan total arak sebesar Rp 50 juta, sedangkan alat penyulangganya sekira Rp 40 juta.
“Total Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan sekira Rp 90 juta,” tambahnya.
Diketahui, penyitaan arak sudah dimulai sejak bulan Oktober 2015. Sedangkan BB lainnya baru diputuskan di pengadilan bulan Pebruari 2016 kemarin. Hasil pantauan di lapangan, pemasok terbesar arak Tuban, terletak di Desa Prunggahan Kulon, dan Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding. Keduanya menjadi sentra produksi arak, lantaran kualitas air wilayah setempat cocok untuk arak.
“Sisanya pengoplosan arak di Desa Ngepon, Kecamatan jatirogo,” ungkapnya.
Pihaknya menegaskan siapaun yang menyimpan, atau memproduksi arak akan ditindak tegas. Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 tahun 2014, Pasal 8 ayat 1 huruf a, terkait larangan memproduksi ataupun menimbun miras yang berasal dari sari ketan, dengan kadar alkohol 5 persen atau lebih. (Aim)