Minta Putusan Polisi Bukan Sekedar Janji

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban – Direktur Eksekutif Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Nunuk Fauziyah, menunggu realisasi dua putusan penting dari Polda Jatim, dan Polres Tuban. Putusan tersebut berisi jaminan evaluasi tindakan represif Polisi Wanita (Polwan) Polres Tuban, dalam peringatan aksi International Woman’s Day (IWD) di komplek DPRD tanggal 8 Maret lalu.

“Kami akan kawal putusan tersebut sampai tuntas,” kata Nunuk Fauziyah, kepada Suarabanyuurip.com, ketika dikonfirmasi melalui teleponnya, Jumat (18/3/2016).

Apabila salah satu pihak menciderai putusan tersebut, jangan kaget apabila aksi anarkis Polwan Polres Tuban, didengar langsung oleh Markas Besar (Mabes) Polri di Jakarta. Saat ini seluruh jaringan perempuan, dan anak Nasional terfokus terhadap insiden IWD di Tuban.

Terlebih Polda mengakui tindakan represif IWD sampai ada korban, baru terjadi di Tuban. Sehingga pengamanan yang mengarah hal anarkis, harus terjadi pertama dan terakhir di wilayahnya.

“Polda meminta tidak ada aksi anarkis kembali saat IWD,” imbuhnya.

Dua putusan polisi terkait IWD diminta bukan sekedar janji, terpenting bukti dan komitmen ke aktivis lokal.

Baca Juga :   Tak Ada Kesepakatan, Pedagang Pasar Bojonegoro Sebut Perlu Roadmap

Putusan pertama dari Polda jatim, berisi permintaan maaf atas tindakan anak buahnya. Pasca mempelajari beberapa dokumen aksi IWD, ternyata tidak ada unsur anarkis dari KPR maupun jaringannya.

Atas bukti tersebut, secepatnya bakal menggelar pendidikan Polwan se-Jawa Timur, supaya tidak memperlakukan aktivis dengan cara anarkis. Bahkan kasus anarkis oknum polwan beserta Sabhara Polres Tuban, akan dipakai study kasus dalam penyampaian materinya.

“Insiden tersebut menambah catatan kekerasan pelaku di internal polisi di Jatim,” tambahnya.

Sedangkan putusan dari Polres Tuban, juga meminta maaf akibat tindakan represif sampai menyebabkan tiga anggota KPR terluka di lengan, kaki, dan lutut. Pihaknya merasa kecolongan atas perilaku anak buahnya, sebab tindakan represif bukan atas perintahnya.

Aksi KPR tidak semestinya mendapat perlakuan serupa, sebab selama ini KPR berperan aktif mengurai kasus pelecehan seksual bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tuban.

“Polres menjamin tindakan anarkis tidak terulang kembali,” tandasnya.

Sementara, Kapolres Tuban, AKBP Guruh Arif Darmawan, sebelumnya mengelak bahwa pengamanan aksi IWD tanggal 8 Maret lalu, dan sudah sesuai prosedural. Perihal jatuhnya korban itu kesalahannya demonstran karena mengganggu Lalu Lintas (Lalin).

Baca Juga :   Satpol PP Tuban Antarkan Gepeng Pulang

“Pasca putusan tersebut, pihaknya akan patuhi instruksi Polda Jatim,” singkatnya. (Aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *