SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Belasan anggota Pemuda Pancasila (PP), Kabupaten Tuban, Jawa Timur, menuding Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Maruli Hutagalung, sengaja mempolitisi kasus yang menimpa dirinya. Bukti politisasi kasusnya berupa pengalihan terhadap kasus La Nyalla M. Mattalitti terhadap dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Tahun Anggaran (TA) 2014 lalu.
“Kalau tidak politisasi kasus lalu apa namanya,” kata Wakil Pemuda Pancasila Tuban, Wingyo, melalui rilis yang dikirimkan ke Suarabanyuurip.com, Senin (21/3/2016).
Tudingan tersebut mengacu menguapnya kasus suap dana hibah, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) yang disinyalir melibatkan Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung. Kasus tersebut tidak pernah terekspos media, lantaran tidak ada tindak lanjut.
PP mempertanyakan bagaimana kelanjutan kasus tersebut, selain itu menuding apakah hukum hanya tajam kepada pihak tertentu, serupa ketua MPW Pemuda Pancasila Jatim, La Nyalla.
“Dimana ketegasan hukum saat ini,” tudingnya.
Soal dugaan kasus La Nyalla, kepala Kejati sengaja memanfaatkan kasus tersebut, demi menutup kasus yang menimpanya. Terbukti, berkaitan dengan Tindakan Pidana Korupsi (TPK) tahun 2011 sampai 2014 telah dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Namun muncul surat perintah Nomor 291/0.5/Fd.1/03/2016, (16/3/2016),” tandasnya.
Perintah tersebut sangat keterlaluan dan tidak masuk akal. Lantaran mengulang-ngulang tindakan yang telah dilakukan sebelumnya. Padahal dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sebelumnya, dinyatakan tidak sah, melanggar hukum, dan tidak memiliki kekuatan mengikat oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Isi Sprindik sangat mengganggu hak dasariyah banyak pihak,” ujarnya.
Sehingga munculnya surat perintah baru dianggap upaya politisasi kasus Kadin. Serta menunjukkan ketidakpastian hukum kepada La Nyalla.
Diketahui, Maruli Hutagalung, terduga kasus suap senilai Rp 500 juta di Sumatera Utara. Tetapi hingga kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bertindak untuk mengusut kasus tersebut.
“Kami berharap KPK segera bertindak,” pungkasnya.
Tudingan tersebut disampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, meminta ditindaklanjuti segera.
“Akan kami sampaikan ke Kajati Jatim, apapun jawabannya wewenang dari atasan,†singkatnya. (Aim)