SuaraBanyuurip.com – Aly Imron
Tuban – Setelah musyawarah panjang terkait sebaran limbah, PT Berkat Agung Indonesia (Bagindo) sepakat mengabulkan tuntutan Rukun Nelayan (RN) Glodok, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Ada empat poin yang disepakati dalam pertemuan di kantor PT Bagindo di Desa Leran Kulon, Palang, Tuban. Yakni; Bagindo akan membangun instalasi pipa limbah paling cepat satu bulan, Bagindo memberikan bantuan pengobatan maupun Corporate Sosial Responsibility (CSR) terhadap warga ring 1, Bagindo akan merubah sistem perekrutan karyawan , dan memberikan bantuan peralatan perawatan jenazah.
“Empat poin telah disepakati dalam hearing,” kata Koordinator RN Glodok, Dirsan, kepada Suarabanyuurip.com usai hearing.
Sejumlah nelayan menyatakan, ada sekitar tujuh bulan terakhir perusahaan pengolahan ikan ini membuang limbah ke laut. Lokasi pembuangannya di sekitar tambat labuh. Akibatnya tidak sedikit nelayan mengalami gatal, dan bintik merah di bagian pangkal paha.
Keluhan nelayan yang tidak segera ditindaklanjuti, menjadikan nelayan melakukan protes ke perusahaan. Nelayan menduga ada upaya sabotase dampak limbah oleh petugas di lapangan.
Perwakilan PT Bagindo, Ashari, menyatakan, sepakat dengan empat poin hasil musyawarah tersebut. Pihaknya mempersilahkan masyarakat sekitar melaporkan dampak dari aktifitas Bagindo selama ini.
“Dapat melalui RT maupun rukun nelayan,” sambung Ashari.
Soal gatal ataupun bintik merah, Bagindo akan bertanggung jawab, dan siap memberikan ganti rugi biaya pengobatan. “Silahkan periksa ke Puskesmas, kemudian nota berobatnya akan diganti biayanya,” janjinya. (aim)