SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menyatakan, aktivitas penambangan pasir di dekat jembatan Sungai Bengawan Solo telah mengancam pondasi jembatan. Karena dapat merusak lingkungan di sekitarnya. Semisal bisa menjadi penyebab kelongsoran tebing dan lain sebagainya.
“Selain itu akan mempercepat longsornya tebing sungai,” ujar Kepala BLH, Elzadeba, Sabtu (26/3/2016).
Oleh sebab itu, pihaknya telah melarang penambang pasir tradisional untuk mengeruk pasir di sekitar jembatan karena bisa terancam ambruk. Seharusnya, para penambang pasir mengambil jarak minimal 500 meter antara lokasi menambang dengan jembatan. Akan tetapi, yang ada sekarang banyak sekali yang menambang pasir di dekat jembatan.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 tahun 1974 tentang Ketentuan Dasar Penambangan menyebutkan penambangan pasir di daerah aliran sungai (DAS), ditetapkan pejabat berwenang, termasuk di Sungai Bengawan Solo.
“Sekarang ini, jumlah penambang pasir mekanik sudah menurun dengan adanya penertiban dari Polres,” pungkasnya. (Rien)