SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Kepolisian Sektor Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menyerahkan tersangka dan berkas perkara kasus dugaan penipuan tenaga kerja (Naker) proyek minyak dan gas bumi di Blok Cepu kepada Kejaksaan Negeri setempat.
“Pelimpahan tahap dua ini dinyatakan sudah lengkap,” kata Kapolsek Kalitidu AKP Dumas Barutu, Minggu (27/3/2016).
Dumas menyebut, tersangka kasus itu adalah BA (35) beserta barang buktinya dilimpahkan ke JPU Kejari untuk proses lebih lanjut.
Penyidik telah menahan BA sejak Jumat (29/1/2016) lalu. Kasus yang menimpa BA adalah tindak pidana dugaan penipuan terhadap para pencari kerja di proyek migas.
“Selanjutnya, sesuai dengan Pasal 8 (3) b Pasal 138 (1) dan 139 KUHAP, penyidik berkewajiban menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke JPU Kejari,” tandasnya.
Barang bukti yang turut dilimpahkan ke Kejari berupa empat lembar kuitansi penyerahan uang dan satu lembar bukti transfer uang.
Terungkapnya kasus penipuan itu berawal dari laporan korban, salah satunya bernama Andi Kurniawan (26) warga Desa Gondel RT 07 RW 02, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
“Selain itu, 11 korban lainnya yang melaporkan tersangka atas tuduhan yang sama,” imbuhnya.
Dari keterangan korban, Andi Kurniawan dan teman-temannya, perjumpaan para korban dengan tersangka BA, bermula pada sekitar Juli 2015 lalu.
Saat itu tersangka menjanjikan kepada mereka masuk kerja di proyek minyak dan gas bumi, bagian produksi di Lapangan Banyuurip, Blok Cepu yang dioperatori ExxonMobil Cepu Ltd (EMCL).
Tersangka selanjutnya meminta kepada para korban membuat surat lamaran kerja dan membayar uang administrasi. Masing-masing korban rata-rata telah diminta menyerahkan uang sejumlah Rp10 juta, bahkan ada yang lebih.
Itu pun ada penjanjiannya yakni sebagai uang administrasi dan mesti dibayar diawal. Sisanya dapat dibayar setelah masuk kerja.
Sedangkan jumlah total uang yang telah diterima tersangka kurang lebih Rp 134 juta, ada yang langsung diserahkan secara tunai dan ada yang lewat transfer rekening bank.
Oleh tersangka, para korban dijanjikan mulai bekerja di proyek migas pada Desember 2015.
Namun, pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah ada. Para korban mengaku sudah sering menanyakan kepada tersangka tentang kejelasan pekerjaan tersebut. Setiap ditanya tersangka selalu menghindar dan tidak bertanggung-jawab.
“Akhirnya mereka melaporkan perkara tersebut ke Polsek Kalitidu dan langsung kami proses,” pungkasnya.
Dalam perkara ini, tersangka BA (35) terancam Pasal 378 dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan pidana empat tahun penjara. (Rien)