SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Siswanto rela bertandang ke Kabupaten Bojonegoro untuk studi banding tentang urgensi pengelolaan minyak dan gas bumi (migas) untuk daerah.
Kedatangan Siswanto ke kabupaten jiran beda provinsi ini konon bermaksud untuk mengawal upaya Pemkab Blora dalam meningkatkan jatah Dana Bagi Hasil (DBH) migas bagi masyarakat Blora.
Adapun acara yang dihadiri oleh wakil rakyat Blora ini diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro (Unigoro) berkolaborasi dengan Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) di Hall Suyitno kampus setempat, Rabu 12 Juni 2024.
Dalam agenda studi bandingnya ini, Siswanto mengaku bertemu dengan banyak pengampu kebijakan yang dinilai penting. Waktu ini dimanfaatkan untuk melakukan lobby dengan para pihak tersebut, antara lain Kemendagri, Kementerian ESDM, Dewan Energi Nasional, dan dengan DPRD Bojonegoro.
‘’Kami sempat ngobrol-ngobrol soal migas ya. Kami coba sempilkan Blora agar dapat perhatian. Terlebih kami sedang berusaha JR terkait UU HKPD,” kata Siswanto kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (13/06/2024).
“Jadi (obrolan kami tentang) definisi daerah penghasil itu seperti apa, terdampak seperti apa, agar nanti bisa dapat persentase bagi hasil lebih tinggi sehingga pendapatan naik juga,’’ lanjutnya.
Blora sendiri saat ini mendapatkan DBH Migas sekira lebih dari Rp100 miliar. Selain itu, Blora juga mendapatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Participating Interest (PI) Blok Cepu melalui PT Blora Patragas Hulu (BPH) kurang lebih sebanyak Rp79 miliar.
“Kami juga mendapatkan dari pengolahan sumur tua yang dikelola PT Blora Patra Energi (BPE) sekitar Rp1 miliar,’’ terang dia.
Sebelum tahun 2020, pendapatan Blora yang berasal dari sektor migas total masih di bawah nominal Rp40 miliar. Keseluruhan dana itu diperoleh dari DBH Migas, dari PAD melalui PT BPH dan dari PT BPE.
“Kalau sekarang saya optimis kita (bisa) mendapatkan lebih dari Rp200 miliar,” bebernya.
Dari tiga sumber pendapatan terkait migas itu, jumlahnya dipandang masih bisa ditingkatkan. Mengingat angka itu sudah cukup signifikan bagi Blora yang saat ini PAD-nya hanya di kisaran Rp320 miliar. Cara yang pertama, yakni dengan melakukan judicial review (JR) Undang-Undang untuk meningkatkan DBH Migas bagi Blora.
Kemudian dengan melakukan negosiasi ulang terhadap PT BPH bersama mitra kerjanya agar DBH yang masuk PAD bisa lebih tinggi dari sebelumnya atau lebih dari Rp79 miliar.
‘’Syukur (kalau) bisa Rp200 miliar setiap tahun,” harapnya.
Berkenaan hal tersebut, Ditjen Bina Bangda Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Tavip Rubiyanto berpendapat, bahwa Blora memang memiliki potensi untuk ditingkatkan persentase migasnya.
Ia pribadi mendukung langkah-langkah yang sedang diperjuangkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora untuk menaikkan jumlah pendapatan yang diperoleh dari sektor migas.
‘’Untuk saat ini biarkan bergulir jika mau JR. Namun untuk sekarang yang paling logis adalah melihat persentase lifting naik. Itu nanti bisa menaikkan bagi hasil daerah lah,’’ tandasnya.(fin)