SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Setelah dinilai mencemari lingkungan sekitar, PT Semen Indonesia (PT SI) diminta mengontrol karyawannya soal kebijakan Coporate Social Responsibility (CSR). Sebab, selama ini kebijakan CSR kerap mengadu domba warga ring 1 di Kecamatan Kerek, Merakurak, dan Jenu, Tuban, Jawa Timur, Senin (28/3/2016).
Sesuai dampak operasi PT SI, setidaknya ada 26 desa ring 1. Tetapi hingga kini hanya 10 desa yang diprioritaskan program CSR.
“Sebanyak 17 desa lainnya tidak pernah tersentuh CSR,†kata ketua LSM Anak Bangsa Peduli Lingkungan (ABDUL) Tuban, Sunoto, kepada Suarabanyuurip.com, ketika ditemui pasca aksi di lingkungan PT SI di Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek, Tuban.
Kondisi demikian sangat merugikan beberapa kelompok, baik aliansi Karang Taruna (Kartar), Alinasi Kepala Desa (AKD), maupun LSM lingkungan ring 1 pabrik.
“Pejabat yang terlibat kebijakan harus dievaluasi,†imbuhnya.
Kalau memungkinkan pejabat tersebut harus dikenai sanksi, lantaran telah mengabaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2016 soal CSR. Dalam regulasi tersebut PT SI memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas.
Tetapi realitasnya program CSR yang digulirkan setiap bulanya, hanya dinikmati 10 desa ring 1. Hal tersebut jelas membuat desa ring 1 lainnya penuh tanda tanya. Mengapa CSR tidak merata di 26 desa sekitar PT SI.
“Padahal 26 desa sama-sama terkena dampak debu,†ungkapnya.
Aksi damai LSM ABDUL kali ini menuntut, stop perusakan lingkungan, stop pencemaran lingkungan, laksanakan CSR sesuai Undang-Undang (UU), stop diskriminasi PT SI, terakhir beri sanksi terhadap pejabat nakal.
Berbeda dengan demonstran lainnya, ABDUL kali ini tidak ingin berkomunikasi dengan PT SI. Pihaknya berencana menggelar aksi sepekan sekali, mengangkat isu lingkungan.
“Aksi ini sebuah peringatan, setiap pekan akan ada demonstran serupa,†ancam mantan anggota dewan Tuban periode 2009-2014 ini.
Diketahui, selama aksi damai satuan keamanan Polri/TNI sudah merapatkan barisan pengamanan. Tak terkecuali Komandan Polres Tuban, AKBP Guruh Arif Darmawan, turun tangan mengingatkan soal hak dan kewajiban menyampaikan pendapat.
“Silahkan warga bersuara, asalkan tidak mengganggu ketertiban umum,†tegas AKBP Guruh Arif Darmawan. (Aim)