SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Blora Crisis Center (BCC) meminta kepada semua elemen masyarakat Kabupaten Blora, Jawa Tengah, turut mendorong dan mengawal pengajuan Judicial Review  Undang-undang (UU) No. 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan daerah, yang di dalamnya mengatur tentang Dana Bagi Hasil (DBH).
“Ini menjadi tanggungjawab kita semua,†tegas Direktur BCC, Amin Faried kepada suarabanyuurip.com.
Menurutnya, pengajuan judicial review terhadap UU No.33/2004 perlu dilakukan untuk memperoleh DBH migas dari Blok Cepu. Selama ini pembagiannya dinilai tidak adil bagi Blora karena penghitungnnya didasarkan pada mulut sumur dan kabupaten dalam satu provinsi.Â
Pihaknya mengaku sependapat dengan Seno Margo Utomo, Tenaga Ahli Komisi VII DPRRI, yang menganggap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora tidak serius mengajukan judicial riview ke Mahkamah Konstitusi (MK). Rencana pembentukan Pansus oleh DPRD Blora, menurut Faried hanya sebagai permainan.
“Tidak ada keseriusan sama sekali. Saya tidak percaya sama sekali dengan kinerja pansus,” tegasnya.
Jika Pemkab Blora ingin mengajukan judicial review UU No.33/ 2004 seharusnya tidak menunggu DPRD. “Tidak akan jalan. Pemkab harus punya inisiatif sendiri untuk mengajukannya. Kalau perlu kita Class Action ke Jakarta,” tandasnya.
Karena itu BCC mendesak Pemkab Blora segera mengajukan judicial review ke MK dan dikawal semua elemen masyarakat termasuk LSM.
“Blora Crisis Center akan mengerahkan massa untuk mengawalnya,” tegasnya. (ams)