SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Keberadaan sektor Minyak dan Gas Bumi (Migas) di wilayah Kabupaten Blora, Jawa Tengah diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi peningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembagunan di daerah setempat. Untuk mewujudkan itu diperlukan sinergi dari kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas dalam menjalankan program tanggungjawab sosial perusahaan (Corporate Social Resposibility/CSR).Â
Demikian disampaikan Bupati Blora Arief Rohman kepada sejumlah media saat bertemu dengan Perwakilan Pertamina Subholding Upstream 11 Regional Jawa Timur dan Indonesia Bagian Timur Wilayah Kerja Field Cepu, Ardi dan Bagian Humas SKK Migas Jabanusa, Doni Ariyanto di Ruang Rapat Lantai 1 Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kamis (27/5/2021).Â
Bupati Arief menyampaikan harapan peningkatan kesejahteraan dan pembangunan di wilayah Blora ini merupakan aspirasi masyarakat. Warga berharap Blora menjadi menjadi lebih maju kedepannya.
“Karena kita mendapatkan aspirasi dari masyarakat, kita ingin Blora ini dari sisi pembangunan infrastrukturnya berjalan dan dari pembangunan sisi religi keagamaan juga berjalan,” kata Bupati.
Bupati meminra agar pelaksanaan CSR dilakukan secara transparan kepada masyarakat. Termasuk dengan mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal setiap program yang dijalankan.
Sementara itu, Bagian Humas SKK Migas Jabanusa, Doni Ariyanto menyampaikan, ada beberapa bidang program CSR di sektor industri hulu migas dilakukan. Diantaranya pendidikan, kesehatan, ekonomi, infrastruktur, dan program ketika terjadi bencana.Â
“Prosedurnya dari sisi CSR setiap tahun teman-teman K3S itu kita minta untuk mengajukan program-program yang akan dilaksanakan. Karena itu memang suatu kewajiban kita,” kata Doni.Â
Menurut pria ramah ini, ada keunikan pelaksanaan di industri hulu migas. Meski belum melakukan produksi, KKKS diminta untuk menyisihkan sebagian anggarannya untuk kegiatan CSR. Sedangkan dalam menentukan program bisa berdasarkan analisa internal perusahaan maupun adanya usulan dari daerah.
“Biasanya kalau di tempat-tempat lain itu memang prosesnya ada beberapa. Ada langsung dari K3S yang melihat dari sekitarnya, ada juga dari musrenbang desa naik ke kecamatan naik ke kabupaten. Itu bisa juga kita lakukan. Ataupun ada permintaan langsung dari pemerintah kabupaten. Karena pemkab adalah stakeholder kita yang mengerti benar dan memahami wilayah kerja di area kita,†jelas Doni.(ams)