Warga Desa Pemkab Segera Judicial Review

SuaraBanyuurip.comAhmad Sampurno

Blora – Pengajuan Judicial Review terhadap UU 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, yang di dalamnya mengatur Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas bumi (Migas), menjadi tanggung jawab semua elemen masyarakat Kabupaten Blora, Jawa Tengah untuk melakukannya.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Blora Crisis Center (BCC), Amin Faried, saat dimintai konfirmasi terkait masalah hukum tersebut.

Menurut Amin Faried, pengajuan Judicial Review terhadap UU tersebut perlu dilakukan, agar Blora memperoleh DBH dari Blok Cepu. Selama ini dalam pembagian DBH tersebut dinilai tidak adil untuk Blora.

“Semua elemen harus mengawal Judicial Review,” tegasnya.

Para aktivis dari BCC sependapat dengan Seno Margo Utomo, Tenaga Ahli Komisi VII DPR RI, yang menganggap Pemkab Blora tidak ada keseriusan dalam pengajuan Judicial Riview UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

Rencana pembentukan Pansus oleh DPRD Blora, dinilai hanya sebagai main-main. “Tidak ada keseriusan sama sekali. Saya tidak percaya sama sekali dengan kinerja Pansus,” tegasnya.

Baca Juga :   Sarankan Penambang Ajukan Kerjasama ke BUMD

Jika ingin mengajukan Judicial Review jangan menunggu DPRD. “Tidak akan jalan. Pemkab harus punya inisiatif sendiri untuk mengajukan Judicial Review. Kalau perlu kita Class Action ke Jakarta,” tandasnya.

Dia mendesak, Pemkab segera mengajukan Judicial Review ke MK, dan dikawal semua elemen masyarakat termasuk LSM. “Blora crisis center akan mengerahkan massa untuk mengawal Judicial Review,” tegasnya. (ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *