PT UTSG Bagikan Sembako di Sambonggede

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban – PT United Tractor Semen Gresik (UTSG), anak perusahaan dari PT Semen Indonesia (PT SI), telah membagikan 75 paket Sembako, kepada warga Desa Sambonggede, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Aksi kepedulian tersebut sebagai bentuk komitmen, terhadap wilayah terdampak bencana banjir luapan Avour Jambon di ring 1 perusahaan.

“Selaku anak perusahaan PT SI kami berkomitmen peduli lingkungan,” kata HRD Manajer UTSG, Wiwit Dwi Widiatmoko, ketika ditemui usai pembagian Sembako di Balai Desa Sambonggede, Merakurak, Tuban, Kamis (31/3/2016).

Bantuan Coporate Social Responsibility (CSR) tersebut, sebelumnya telah dikoordinasikan dengan Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tuban, selaku instansi yang membidangi kebencanaan.

“Pemilihan Sembako lantaran kebutuhan yang diperlukan saat maupun pasca bencana,” imbuhnya.

Tercatat, 75 paket sembako tersebut berupa minyak goreng, mie instan, kopi, maupun kebutuhan lainnya. Masing-masing Kepala Keluarga (KK) mendapatkan dua dus.

“Meskipun jumlahnya tidak begitu banyak kami berharap diterima,” tambahnya.

Sebab pemberian CSR perdana kali ini disesuaikan dengan kekuatan UTSG, selaku anak perusahaan yang berkecimpung dibidang pertambangan. UTSG berkomitmen menjalankan Tanggung Jawab Sosial Perusahaannya (TJSP) setiap tahun. Meskipun tidak serutin induk perusahaanya.

Baca Juga :   Pertamina EP Hotmic Jalan Menuju Ledok

Sementara, Kades Sambonggede, Yemi Tristanto, mengucapkan terimakasih atas kepedulian UTSG. Pihaknya berharap bantuan Sembako ini bermanfaat bagi masyarakat sekitar avour jambon. 

“Kami berharap program CSR ini rutin,” singkatnya. 

Tercatat, selama triwulan I 2016 ini, Desa Sambonggede kerap terendam banjir. Bahkan dalam seminggu dapat 3 kali kebanjiran, rata-rata ketinggian air diatas lutut orang dewasa. 

Terpisah, Sekretaris BPBD Tuban, Joko Ludiono, mengapresiasi kepedulian dari UTSG. pihaknya mendorong semua industri yang beroperasi di Bumi Wali memenuhi TJSP. Sebab, TJSP tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2015.

“Sudah jelas aturannya dalam Perda Nomor 3/2015,” pungkasnya. (Aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *