SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Maraknya oknum yang mengaku wartawan di setiap daerah, menyebabkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bersinergi dengan Dewan Pers membuat regulasi baru. Regulasi tersebut mewajibkan semua wartawan mengikuti sertifikasi profesi, demi kemajuan Sumber Daya Manusia (SDM) jurnalis.
“Regulasi itu paling cepat berlaku 2017 mendatang,” kata Ketua PWI Jawa Timur, Ahmad Munir, kepada Suarabanyuurip.com, ketika ditemui usai dialog publik dalam rangka Hari Pers Naional (HPN) 2016, dan Ulang Tahun PWI ke-70, di Pendhapa Krida Manunggal Tuban, Rabu (6/4/016).
Alasannya setiap wartawan harus memilik bukti nyata, bahwa dirinya benar-benar bekerja di perusahaan media berbadan hukum, dan melakukan proses jurnalistik sebagaimana mestinya. Terlebih di Tuban sejak tahun 1997 kerap terjadi praktik pemerasan oleh oknum mengaku wartawan.
Tercatat, ada dua oknum memeras guru SD Kecamatan Parengan sebesar Rp 2 juta, lantaran tersandung masalah hutang piutang. Kejadian serupa menimpa pengusaha obat nyamuk di Kecamatan Plumpang tahun 2015, saat itu dimintai uang oleh 3 oknum sebesar Rp 10 juta.
Berikutnya, pemerasan akibat salah meminjam helm terhadap warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Tuban. Korban diminta menyerahkan uang Rp 4 juta tahun 2016, tetapi baru diberi Rp 2,5 juta . Kemudian, pemerasan terhadap rekanan pembangunan di Kecamatan Grabagan.
Rekanan dimintai uang sebesar Rp 2 juta, lantaran dituding proyeknya tidak berizin. Terakhir, pemerasan terhadap Kepala Sekolah (Kepsek) salah satu sekolah di Kecamatan Rengel. Saat ini pihak sekolah memperoleh bantuan Rp 15 juta, namun dipalak Rp 3 juta oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Mulai tahun ini praktik tersebut jangan sampai terulang,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, wartawan yang sudah bersertifikasi memiliki hak melakukan liputan, dan menghasilkan karya jurnalistik. Sebaliknya, Nara Sumber (Nasum) boleh menolak diwawancarai, ataupun memberikan informasi, kepada wartawan yang belum lolos uji kompetensi ini.
Tercatat, setiap tahun PWI dan Dewan Pers terus mengelar uji kompetensi wartawan. Sampai kini sudah memasuki angkatan ke-13 di Jatim, dan setiap angkatan ada 50-60 orang. Sehingga di Jatim ada 600 lebih wartawan yang profesional.
“Terpenting setiap wartawan bekerja di media berbadan hukum,” tambahnya.
Sebab, sesuai UU Pers Nomor 40 tahun 1999 setiap produk wartawan disebut karya jurnalistik, ketika dipublikasikan di media berbadan hukum. Baik media berbentuk PT, yayasan, maupun koperasi.
Sementara, Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Husain, mendukung proses sertifikasi profesi tersebut. Sebab, adanya sertifikasi wartawan, berdampak positif terhadap karya yang dihasilkannya.
“Pemda mendukung langkah PWI dan Dewan Pers,” sambungnya.
Diketahui, diskusi publik dalam rangka HPN ini digelar oleh PWI Tuban. Hadir dalam acara tersebut, PWI Jatim, Eksekutif, Legislatif, Yudikatif Tuban, Perhutani Tuban, Perusahaan PT SI, PT Holcim, serta akademisi Perguruan Tinggi (PT) lokal. (Aim)