SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Baru tiga orang dari delapan orang yang diduga sebagai pelaku perampokan kayu serta barang bukti milik Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Cepu beberapa waktu lalu, di Dukuh Kelompok, Desa Sogo, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, berhasil ditangkap dan diamankan oleh jajaran Kepolisian Resort (Polres) Blora.
Menurut Humas KPH Cepu, Edisud, tiga orang pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Randublatung oleh jajaran kepolisian. Sebanyak 66 batang kayu berukuran besar dan satu unit truk juga berhasil diamankan.
“Kalau dikubikasi sekira 4 meter kubik. Ternyata kayu yang dibawa kabur itu jumlahnya 8,24 meter kubik,” kata Edisud.
Ketiga orang diduga sebagai pelaku yang berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polres Blora ditempat persembunyiannya adalah Bangkong (38) Dukuh Mapring, Rt.01/III, Desa Kalisari, Kecamatan Randublatung, Saji (26), dan Notik (26) dengan alamat yang sama.
Kapolres Blora, AKBP Dwi Indra Maulana, melalui Kasat Reskrim, AKP Asnanto, menjelaskan, bahwa ketiga pelaku tersebut merupakan sebagaian dari delapan orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang kerap melakukan aksinya di wilayah Randublatung.
Penangkapan itu, menurutnya, berdasarkan keterangan korban curas. Berbekal laporan tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan terhadap keberadaan para pelaku.
“Setelah didapatkan informasi persembunyian pelaku, tim langsung turun ke lokasi guna melakukan penangkapan. Tim mendapatkan para pelaku di tempat persembunyian mereka di Desa Kalisari (kebun tebu) belum lama ini,” katanya.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, dari penangkapan tersebut, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit SPM Suzuki Smash tanpa Nomor Polisi warna hitam lis merah dan sebilah pedang berukuran 1 meter, milik Saji. Serta Sebilah pedang berukuran 65 cm milik Berok.
Kini ketiga pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap dan menangkap lima rekan lainnya yang masih dalam buronan. Sedangkan barang bukti tersebut disita petugas guna proses hukum selanjutnya.
“Ketiganya kita jerat dengan Pasal 365 dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun bui,” pungkasnya. (Ams)