Suarabanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Sidang gugatan lanjutan terhadap Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Jawa Timur, menyoal pemecatan Dirut PT ADS, Lalu M. Syahril Majidi ditunda. Sesuai jadwal, sidang itu digelar Rabu (14/12/2022) lalu.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Mantan Dirut PT ADS Teguh Santoso mengatakan, sidang pembuktian antara penggugat dan tergugat terkait kasus pemecatan Dirut PT ADS Lalu M. Syahril Majidi oleh Bupati Bojonegoro yang digelar di PTUN batal digelar. Hal tersebut karena Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah tak datang lantaran ada kegiatan mantu anaknya.
“Rencananya sidang akan kembali digelar pada Rabu (4/2/2023) mendatang dengan acara saksi tergugat,” katanya, Rabu (28/12/2022).
Teguh mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan 27 alat bukti mengenai pemecatan Dirut PT ADS Lalu M. Syahril Majidi. Di antaranya, salah satu pembuktian yang akan disampaikan adalah ketentuan undang-undang akte RUPS. Di mana tergugat akan mencoba untuk mematahkan tindakan penenggugat dengan sesuai standar peraturan yang ada di Bojonegoro.
“Dan kuasa hukum dari Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah akan menyampaikan 21 alat bukti,” katanya.
Salah satu poin alat bukti tergugat mengenai negosiasi saham. Yakni tergugat menilai penggugat melakukan tindakan di luar kewenangan sebagai direktur pada saat menghadiri kegiatan FGD. Di mana penggugat menyampaikan informasi terkait keinginannya mendatangkan konsultan keuangan/auditor internasional untuk melakukan revalasi saham Participating Interest (PI) Blok Cepu yang ada sebagai bahan evaluasi layak tidaknya pemilik melakukan buy-back saham.
Dimana terkait dengan negosiasi saham tersebut merupakan kewenangan dari para pemegang saham. Penggugat pada saat itu juga mengakui bahwa bukan sebagai pemilik dan harus mendapatkan izin dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
“Selaku pemegang saham selain itu tentunya pernyataan penggugat dapat menyebabkan permasalahan/konflik antar pemegang saham. Itu salah satu poin alat bukti dari kuasa hukum tergugat,” katanya.(jk)





