Penipu Naker Blok Cepu Dituntut Dua Tahun Penjara

SuaraBanyuurip.comD Suko Nugroho

Bojonegoro – Terdakwa penipuan tenaga kerja (Naker) proyek Banyuurip, Blok Cepu, Bustanil Arifin (35), warga Desa Pumpungan, Kecamatan Kalitidu, dituntut hukuman dua tahun penjara dalam persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Bojonegoro (PN), Jawa Timur, Rabu (13/4/2016).

Pembacaan tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gigih di hadapan terdakwa dan majelis hakim yang diketuai Indra Mainata Vidi dengan anggota Richard Edwim Basoeki dan Eka Prasetya BP.

Dalam tuntutannya, Gigih menyampaikan, dari bukti-bukti dan keterangan para saksi korban, perbuatan pelaku telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan.

“Pelaku terbukti secara sah turut serta dalam melakukan penipuan,” tegasnya.

Ada beberapa hal yang memberatkan pelaku di antaranya perbuatannya telah merugikan korban, dan dilakukan sendiri. Sedangkan yang meringankan, pelaku belum pernah ditahan, dan berlaku sopan dalam persidangan.

“Atas perbuataannya itu, pelaku dipidana dua tahun kurungan dan dituntut mengembalikan uang yang tertulis dalam kwintasi,” tandas Gigih.

Baca Juga :   Wacana Penggabungan JTB - Sukowati Sudah Lama

Setelah pembacaan tuntutan, mejelis hakim memutuskan sidang lanjutkan pada Rabu (20/4/2016) pekan depan dengan agenda pembelaan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terkuaknya kasus ini berdasarkan laporan salah satu korban, Andi Kurniawan (26), warga Desa Gondel RT 07 RW 02 Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Korban merasa tertipu karena sudah membayar kepada pelaku untuk bisa bekerja di proyek Banyuurip.

Namun korban tidak juga bekerja sampai waktu yang dijanjikan, dan melporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalitidu.(suko)  

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *