Berikut Enam Keputusan Rapat Tertutup

SuaraBanyuurip.comD Suko Nugroho

Bojonegoro – Rapat tertutup membahas tindak lanjut percepatan tanah kas desa (TKD) Gayam antara Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), SKK Migas, EMCL, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Desa (Pemdes), dan pihak kecamatan yang dilaksanakan di Ruang Angling Dharma, Selasa (19/6/2016), menghasilkan beberapa keputusan.

Berdasarkan rilis dari Humas Pemkab Bojonegoro yang diterima suarabanyuurip.com, ada enam keputusan yang ditelurkan dalam rapat tertutup tersebut. Yang pertama, pihak pemohon yakni SKK Migas wajib melakukan percepatan penyelesaian tukar menukar tanah kas Desa Gayam dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berkoordinasi dengan instansi yang berwenag atau terkait. Kedua, pemohon segera menyelesaikan pembayaran kompensasi / sewa atas pemanfaatan tanah kas Desa Gayam dengan besaran sesuai kesepakatan para pihak.

Ketiga,  Pemerintah Desa (Pemdes) tetap menuntut bahwa ganti rugi atas pemanfaatan Tanah Kas Desa diganti berupa tanah sesuai dengan kriteria yang telah disepakati dalam Musyawarah Desa. Keempat, rekomendasi tertulis terkait hasil verifikasi dokumen atas 4 penawar oleh SKK Migas akan disampaikan kepada Pemerintah Desa Gayam pada tanggal 19 April 2016, dan selanjutnya rekomendasi tersebut digunakan sebagai kelengkapan dokumen permohonan penetapan lokasi.

Baca Juga :   Rekind-JGC Belum Selesaikan Dokumen Formal J-TB

Kelima setelah Pemerintah Desa Gayam menerima rekomendasi dari SKK Migas terkait hasil verifikasi atas 4 penawar tanah pengganti TKD Gayam segera melakukan Musyawarah Desa untuk menindaklanjuti rekomendasi dimaksud. Ke enam, hasil Musyawarah Desa sebagaimana angka 5 (lima) digunakan dasar untuk mengajukan ijin pelepasan Tanah Kas Desa Gayam kepada Gubernur Jawa Timur melalui Bupati Bojonegoro.

Rapat tertutup ini dipimpim oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bojonegoro, Soehadi Moeljono. Dalam rapat tersebut, Soehadi meminta kepada kepada semua pihak terkait melaporkan kegiatan proses pembebasan lahan dan kondisi terkini.

“Karena sejak sebulan lalu ada laporan yang masuk dimana ada TKD di Desa Sudu yang sudah dimanfaatkan oleh EMCL agar hal ini juga menjadi perhatian berbagai pihak,” tegasnya.

Rapat Koordinasi ini dihadiri Ruben A.L.T dan Aryo Sasmito dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Ganang  Anindito dari BPN. Dari SKK Migas Pusat hadir antara lain Anang H, Dian Fitriyani, Jaya Prawira N. Hadir pula dalam kesempatan ini  Maulindawaty dan Singgih P Perdana dari SKK Migas Jabanusa, dan perwakilan dari ExxonMobil dan Pertamina Eksplorasi dan Produksi Cepu (PEPC). (suko)

Baca Juga :   Penanaman Pipa Gas Terkendala Cuaca

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *